Balikpapan, sri-media.com Untuk mengatasi permasalahan Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di kota Balikpapan yang selama ini banyak menimbulkan persoalan khususnya untuk pengguna BBM Bersubsidi, maka Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan sejumlah peraturan Baru terhitung mulai 01 September 2026.
adapun aturan kebijakan baru tersebut meliputi ;
Pengaturan Pertalite dan Bio Solar, Jadwal Antrian, pengaturan jenis kendaraan, Penambahan 5 SPBU tambahan pertalite untuk kendaraan Roda dua dan pemberlakuan Plat Kendaraan Ganjil- Genap khusus pengguna Bio Solar.
Dengan diberlakukanya aturan tersebut, terhitung sejak 01 September 2026, maka masyarakat wajib mematuhi pengaturan jam pelayanan, jenis kendaraan, sistem antrean, serta ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang telah ditetapkan Pemkot Balikpapan.
Wakil Wali Kota Balikpapan DR.Ir.Bagus Susetyo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi penanganan antrean BBM bersubsidi yang melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga pada 14 Agustus 2026.
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui rapat koordinasi BBM subsidi dan BBM penugasan di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pada 19 Agustus 2026.
“Kebijakan ini berdasarkan sejumlah masukan dan tuntutan masyarakat, termasuk dari komunitas sopir truk serta masyarakat di sekitar lokasi antrean SPBU,” kata Bagus dalam konferensi pers di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026).
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan No. 500.10.1/2094/E/SEDA tentang pengaturan pelayanan BBM bersubsidi.
Jadwal Pertalite di SPBU MT Haryono dan Sepinggan
Untuk SPBU di Jalan MT Haryono, kendaraan roda dua dilayani mengisi Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita.
Sementara kendaraan roda empat baru mendapatkan pelayanan mulai pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.
Ketentuan serupa diterapkan di SPBU kawasan Sepinggan.
Kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00 hingga 22.00 Wita, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.
Khusus kendaraan roda empat yang hendak mengisi Pertalite di kedua SPBU tersebut, pengemudi dilarang mengantre sebelum pukul 22.00
Sementara itu, SPBU di kawasan Gunung Guntur tidak lagi melayani kendaraan roda dua untuk pengisian Pertalite.
SPBU tersebut dikhususkan bagi kendaraan roda empat dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 22.00 Wita.
Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan yang akan melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua
Kelima SPBU tersebut yakni:
SPBU di Teritip,
di Batakan Balikpapan Timur.
SPBU di Grand City, Balikpapan Utara.
SPBU di Gunung Bahagia Balikpapan Selatan dan SPBU di Kebun Sayur, Balikpapan Barat.
Kelima SPBU tersebut baru mulai melayani Pertalite setelah memperoleh surat penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas dan menjalani uji tera.
Sementara itu, SPBU di kawasan Kariangau telah melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua.
Pengaturan juga diberlakukan terhadap pelayanan Biosolar di SPBU Kilometer 13.
Di SPBU tersebut, Biosolar diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang.
Pelayanan berlangsung selama 24 jam dengan sistem pelat nomor ganjil-genap.
Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya dapat mengisi Biosolar pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap hanya dapat mengisi pada tanggal genap.
“Di KM13, Biosolar diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan kapasitas di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang,”
Adapun SPBU di Kilometer 15 melayani kendaraan roda enam dengan kapasitas di bawah 10 ton.
Sistem ganjil-genap juga diberlakukan selama 24 jam di SPBU tersebut.
Untuk kendaraan roda empat pribadi maupun kendaraan angkutan orang atau barang yang mengisi Biosolar di Kilometer 15, ketentuan ganjil-genap juga berlaku.
Namun, kendaraan penumpang umum dan bus umum dengan pelat nomor warna kuning tetap dapat mengantre selama 24 jam tanpa pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat nomor.
Antrean Lewat Tengah Malam Tetap Dilayani
Pemkot Balikpapan juga mengatur kendaraan yang telah masuk antrean sesuai ketentuan ganjil-genap, tetapi waktu pengisian melewati pergantian tanggal.
Kendaraan tersebut tetap mendapatkan pelayanan meskipun terjadi perubahan tanggal dari ganjil menjadi genap atau sebaliknya.
Dengan demikian, kendaraan yang sudah masuk antrean sebelum pergantian tanggal tidak perlu keluar dari antrean hanya karena sistem ganjil-genap berubah.
Bagus berharap pengaturan tersebut dapat mengurangi kepadatan antrean sekaligus menjaga pelayanan BBM bersubsidi tetap tertib dan tepat sasaran.
Ia memastikan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan ditindak.
Penertiban dilakukan oleh tim terpadu penyaluran BBM bersubsidi Pemerintah Kota Balikpapan yang melibatkan kepolisian, Pertamina, unsur Forkopimda, serta instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangannya.
“Pelaksanaan surat edaran ini akan diawasi dan dievaluasi. Kami juga akan menerima beberapa masukan terkait edaran ini untuk kemudian dievaluasi oleh tim Satgas penyaluran BBM bersubsidi,” ujar Bagus Susetyo.
Diharapkan agar masyarakat turut berperan aktif agar penggunaan BBM bersubsidi ini tepat sasaran,” harap Wawali kota Balikpapan ini.( Pakpahan)