Subang-sri-media.com Persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak di ciseuti Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada akhirnya digelar Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Subang pada Kamis, 28/03/2024.
Persidangan ini, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang didampingi oleh 2 (dua) orang hakim anggota bernama Muhamad Hidayatullah serta Dian Reksawati.
Sementara itu, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (KEJATI JABAR) adalah Neva Sari Susanti, Sunarto, serta Guntur Wibowo.
Persidangan yang digelar pada ini hari, mengagendakan
pembacaan dakwaan terhadap Yosep Hidayah, suami dari mendiang almahumah Tuti Suhartini, yang juga seorang ayah dari mendiang almarhumah Amelia Mustika Ratu.
Proses persidangan di PN Kabupaten Subang, Jawa Barat, mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari pihak Kepolisian Resort Kabupaten Subang Jawa Barat.
Sebagaimana yang telah diketahui bersama Yosep Hidayah ini telah di tetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 18/08/2021, atau tepatnya 2(dua) tahun silam.
Selain Yosep Hidayah, terdapat 4 (empat) tersangka lainnya, yang telah di tetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa pembunuhan di Ciseuti, antara lain adalah, Mimin Mintarsih (istri muda), Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Dalam pembacaan dakwaan disidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yosep Hidayah, dengan pasal 340 dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
Pembacaan Dakwaan oleh Neva, dengan dakwaan primer.
Yang menjelaskan, soal terdakwa maupun para saksi yang terlibat dalam perkara pembunuhan ini.
Agenda persidangan selanjutnya, akan di gelar pada Kamis, 04/04/2024. dimana penasehat hukum terdakwa, akan melakukan eksepsi atau sanggahan atas pembacaan dakwaan JPU yang disampaikan didalam persidangan perdana ini.
Andum Subekti.