Bandung Barat-sri-media.com Pada hari yang sama dengan penetapannya sebagai tersangka, Arsan Latif menghadiri agenda pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di dua kecamatan sekaligus.
PJ Bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan latif menyampaikan, UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Gor kecamatan saguling,rabu 05/06/2024.
Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.Mengukuhkan 6 Desa di kecamatan saguling kabupaten bandung barat
Desa ci pangeran
Desa saguling
Desa jati
Desa giri mukti
Desa Cikande
Desa bojonghaleuang
Pagi harinya, ia hadir di Kecamatan Saguling, dan siang harinya di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat
Saat dimintai keterangan di Cipatat, KBB, Arsan mengklaim belum menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka yang tertuang pada surat (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
Meski demikian, Arsan menyatakan akan menjalani proses hukum sesuai dengan mekanisme yang ada.
Ia mengakui baru mendengar penetapannya sebagai tersangka tersebut.
“(Penetapan tersangka kasus Pasar Cigasong, Majalengka?) Saya belum terima (surat penetapan tersangka) nanti kita serahkan semua mekanisme yang ada. (Informasi penetapan tersangka?) Belum tahu,” kata Arsan saat dimintai keterangan.
Arsan Latif juga membantah dirinya aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (BOT), dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak ada keterlibatannya dalam proses pelelangan.
Selain itu, Arsan juga membantah menerima kompensasi selama pengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka terkait Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
“Tidak ada,” ujarnya terhadap sangkaan ia dan keluarganya telah menerima uang melalui transfer bank.Diketahui, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI. Arsan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka*** Red/Dunk