Pengusiran Wartawan di KPUD Kabupaten Subang Membuat Ketua IWOI Murka

SUBANG-sri-media.com Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Subang, Jawa Barat, H.Dadang Metro murka.
Terkait adanya laporan dari rekan media anggota organisasinya yang mengaku diusir oleh pihak keamanan KPUD Kabupaten Subang, disaat melakukan kegiatan peliputan.
Untuk melakukan sebuah konfirmasi kepada Ketua KPUD Kabupaten Subang Jawa Barat, terkait adanya kabar dugaan pungli honor pekerja Sortir dan Lipat (Sorlip) kertas suara.

Jika memang benar, telah terjadi adanya dugaan pengusiran yang di lakukan oleh pihak keamanan KPUD kabupaten Subang, Ketua IWOI H.Dadang Metro akan melayangkan nota protes.
karena sudah jelas, permasalahan ini termasuk jenis kategori pelanggaran, sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 18 Undang Undang nomor 40 tahun tahun 1999 tentang pers.

“Kami akan meminta klarifikasi tentang insident kebenaran laporan dari rekan media anggota IWOI ke KPUD Kabupaten Subang.
Jika memang benar insident itu telah terjadi, kami tiada segan segan untuk terlebih dahulu melayangkan nota protes”. ujar H.Dadang Metro selaku ketua IWOI.

Dalam Pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, sudah dengan jelas tertulis dan tersirat dalam surat,
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi akan di pidana dengan hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau dengan hukuman denda sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah),
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3)”.

Berdasarkan ketentuan itulah,
IWOI kabupaten Subang, Jawa Barat, akan mengambil langkah hukum kedepannya.
namun sebelumnya, IWOI Kabupaten Subang akan melakukan konsolidasi kedalam terlebih dahulu dengan devisi hukum IWOI, terkait soal pelaporan dari salah satu rekan media terhadap kronologi kejadian yang telah terjadi, serta akan melakukan konfirmasi dengan pihak KPUD kabupaten Subang, Jawa barat.

“Kami akan mengambil langkah hukum kedepannya, jika memang kejadian ini benar adanya, untuk mencari sebuah kebenaran, maka kami akan melakukan konfirmasi ke pihak KPUD Kabupaten Subang”. Imbuh H.Dadang Metro.

Seperti dalam cerita laporan, rekan media salah satunya Asep, kepada pengurus IWOI Kabupaten Subang Jawa Barat, Insident pengusiran itu terjadi Senin, ( 29/1-2024) disaat dirinya bersama rekan media lainnya mendatangi Gedung KPUD Kabupaten Subang
untuk melakukan konfirmasi dengan Ketua KPUD Kabupaten Subang, Jawa Barat, terkait adanya kabar dugaan pungli terhadap pekerja Sortir dan lipat (sortip) kertas suara.

Namun, sesaat akan memasuki kantor KPUD Kabupaten Subang, Jawa Barat, salah seorang anggota Satuan Pengamanan(SatPam)
menghalangi sekaligus
mengusirnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua KPUD Kabupaten Subang, Jawa Barat, Abdul Muhyi belum memberikan keterangannya secara resmi, terkait adanya kabar insindent tersebut.
Kendati beberapa kali dihubungi untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon
pribadinya, hingga Senin (28/01/2024) tidak merespon.

Andum Subekti.

Tinggalkan Balasan