Perangkat Desa Mekarsari di Duga Melakukan Pemalsuan Tanda Tangan

Cianjur SRI-media com.Dalam perjalanan proses jual beli sebidang tanah milik mantan pejabat yang berinisial ABS yang kini surat kuasa jualnya di palsukan oleh seorang oknum perangkat Desa Mekarsari Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur.

Masalah ini, menurut salah seorang warga yang tak mau di sebutkan namanya, bahwa dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan kini sudah di laporkan oleh pemilik melalui jalur hukum.

Pasalnya tanah yang di palsukan hak jualnya oleh seorang oknum sekdes yang berinisial US, kini di jadikan lahan bisnis alias galian c,ini sangat merugikan D, yang di kelola oleh seseorang yang berinisial D, kini D ikut tanda tangan dalam hal yang sama, namun D sesuai atas perintah pemilik.

Sesuai aturan yang ditentukan oleh UU dalam pasal 263 ayat (1) KUHP, yang di sebutkan : barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian/ kewajiban

Jika menurut dalaam aturan tersebut, maka hukuman bagi pemalsu tanda tangan, akan di kenakan kurungan selama enam tahun penjara, apalagi pejabat badan pemerintahan dapat di jerat pasal 263 ayat 1 KUHP, sesuai dalam peraturan hukum pemalsuan tanda tangan.

Pemilik hak atas lahan yang di palsukan tanda tanganya diduga telah melaporkan permasalahanya ini lewat jalur hukum, namun dugaan proses permasalahan tanda tangan yang di duga di palsukan masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, bahkan pengakuan US pun kasus ini sedang dalam pengklarifikasian pihak kepolisian,” pungkasnya.** BEn

Tinggalkan Balasan