Bandung-sri-media.com Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jabar menyuarakan adanya maladministrasi prosedural dalam kegiatan seleksi terbuka pengisian jabatan Sekretaris Daerah Jabar.
Ketua Umum Permahi Jabar, Tri Haganta Mubarak menyampaikan bahwa mereka melihat dari ketentuan yang ada di Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, seleksi yang dilakukan pansel untuk memilih Sekda Jabar definitif alami kecacatan atau maladministrasi yang seharusnya bobot penilaian makalah hanya 15 sampai 20 persen, tetapi seharusnya bobot penilaian dilakukan di akhir sebelum adanya wawancara atau asesmen, namun justru maju di awal sehingga menciptakan beberapa kandidat lain sekitar 12 orang yang dianggap layak menjadi gugur.
“Dalam hirarki perundang-undangan aturan kementerian itu lebih tinggi daripada yang ada di tingkat daerah, selebihnya ada hal yang perlu diperhatikan menjadi konflik of interest di mana Pj Sekda saat ini ikut dalam kontestasi pemilihan sekda, seharusnya kan beliau mengawal sistem pemilihan itu bukan justru ikutserta,” katanya saat ditemui di Sekretariat Permahi di Jalan Idawasar, Kota Bandung, Selasa (2/1/2024).
Saat ini, ada tiga kandidat yang lolos maju dalam pemilihan sekda Jabar, antara lain Dani Ramdani yang saat ini menjadi Pj Bupati Bekasi, Herman Suryatman saat ini Pj Bupati Sumedang, dan Mohammad Taufiq Budi Santoso saat ini Pj Sekda Jabar.
“Kami menduga adanya maladministrasi prosedur dari 22 orang lolos seleksi administrasi menjadi 10 orang lolos seleksi makalah, sampai menjadi tiga orang ini, kami memandang berbagai kemelut yang ada wajar terjadi karena prosedur-prosedur yang sudah ditentukan dalam Permenpan RB 15 tahun 2019 kami rasa tak dijalankan dengan baik,” katanya didampingi para jajaran Permahi Jabar, seperti Wakil Ketum, Hilman Hadafi, Sekjen, Aryolla Noerzein, Ketua LKBH Permahi, Agil Chamsah Octa, dan Sekretaris LKBH Permahi, Amirul Ashraf.
Hilman pun meminta adanya peninjauan kembali tahapan seleksi yang dilakukan pansel. Selanjutnya, mereka pun meminta untuk membatalkan tiga nama yang lolos apabila terbukti secara rekam jejak dan tak lolos secara administrasi maupun adanya kecacatan dalam proses seleksi.
“Semoga tuntutan kami ini bisa ditindaklanjuti dalam tempo 7×24 jam, jika sampai waktu itu tak ada tindaklanjut maka kami akan himpun lebih banyak stakeholder gerakan di Jabar untuk kemudian melakukan langkah lanjutan yang telah diatur peraturan perundang-undangan mulai gugatan maladministrasi, perbuatan melawan hukum, pembatalan SK TUN, sampai gugatan class action karena telah merugikan masyarakat hukum Jabar secara umum,” ujarnya***Red