Pernyataan Sekretaris Karang Taruna Kota Cimahi Salah Kaprah

Cimahi- sri-media.com Menanggapi apa yang disampaikan oleh Sekretaris Karang Taruna Kota Cimahi Dani Supriatna yang meminta pembina Karang Taruna kelurahan Cibeber mengevaluasi Karang Taruna Kelurahan Cibeber karena telah melaksanaakan kegiatan NGABER (Ngariung di Cibeber) yang dianggap jauh menyimpang dari tugas dan fungsi Karang Taruna.

Septian Anggi Suryana, S.Ip
Pengurus Karang Taruna Kelurahan Cibeber

Saya mewakili pengurus Karang Taruna Cibeber menyayangkan statement Dani dan kami menila Dani sah-sah saja sebagai pribadi tidak dengan posisinya sebagai sekretaris tengah menunjukan loyalitasnya untuk ketua.

Apabila saudara Dani berbicara sebagai sekretaris maka saya yakin ybs tahu betul bahwa dalam permensos no 25 tahun 2019 tentang karang taruna pasal 4 poin c jelas mengatakan karang taruna bertujuan untuk membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya. acara NGABER ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kapasitas pengetahuan seluruh anggota Karang Taruna Kelurahan Cibeber khususnya umumnya untuk seluruh masyarakat. Apalagi kita rasa dalam acara NGABER hari kamis 26 januari kemarin mengundang pemateri yang memiliki kapasitas keilmuan yang pas dan dapat memberikan penjelasan yang rinci serta jelas.

selanjutnya, kita menyayangkan statmen dani yang mengatakan tugas pokok dan fungsi karang taruna bukan berperan aktif dalam hukum dan tindak tindak pidana, sedangkan dalam permensos nomor 25 tahun 2019 pasal 17 ayat 2 mengatakan “unit teknis sebagaimana yang dimaksud ayat 1 berbentuk unit bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum.”.

selain itu yang kami sampaikan statmen tersebut sebagai bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) karena akan membuat kegaduhan khususnya tubuh Karang Taruna umumnya masyarakat luas, kalaulah itu statement resmi karang taruna kota seharusnya dilakukan melalui mekanisme organidasi.
Jika kegiatan NGABER dinilai salah oleh pengurus karang taruna sebaiknya menjalankan mekanisme-mekanisme organisasi karena tentunya kita memiliki aturan main dalam berorganisasi yang tertuang dalam AD/ART.

Selain itu, adapun kegiatan karang taruna cibeber alhamdulillah kami rutin menyelanggarakan kegiatan bakti sosial baik penggalangan dana bencana seperti musibah di Cianjur beberapa waktu lalu, goyong royong bebersih lembur, dan masih banyak kegiatan lainnya yang memang tifak diketahui oleh pengurus Kota karena kami tidak pernah meminta sumbangan kepada pengurus Kota.

Bagaimana mungkin kepekaan bisa terbangun jika penguris atau anggota karang taruna tidak diberi asupan melalui isu-isu terkini? Alhamdulillah sejauh ini kami pengurus dan anggota karang taruna Cibeber paham dan sadar aman fungsi kami dalam bermasyarakat.

Jika pengerus kota ingin mengevaluasi kepengurusan cibeber rasanya sangat salah ketika hal itu disampaikan di media dan tahapan evaluasi kepengurusan itu bukan ada di pembina tetapi di RPP atau RPPL hal itupun tertuang dalam ART pasal 46 poin 3 mengatakan, RPP membahas evaluasi hasil kerja dan hal hal lain sesuai dengan kebutuhan.

sekali lagi saya sangat menyayangkan statement senior saya saudara Dani, namun saya memaklumi apabila itu statement pribadi dan dalam rangka menunjukan loyalitasnya kepada ketua.
Apabila ditemukan unsur abuse of power, maka dari itu selanjutnya kami karang taruna cibeber akan bersurat terhadap karang taruna kecamatan untuk mengevaluasi pengurus Karang Taruna Kota dan mendorong Karang Taruna kota melaksanakan RPPL untuk evaluasi.**RED

Tinggalkan Balasan