Plt. Wali Kota Berikan Pembinaan Kepada Para Juru Parkir se-Kota Cimahi.

CIMAHI, SRI, Media.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pembinaan Kepada Juru Parkir se-Kota Cimahi dalam rangka Sosialisasi Kenaikan Tarif Retribusi Parkir Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2020, di aula Gedung A Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang, Kota Cimahi.Minggu, (28/02/21)

Pada kesempatan tersebut, Plt. Wali Kota Ngatiyana didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Hendra Gunawan terjun langsung memberikan arahan kepada ratusan juru parkir yang ada di wilayah Kota Cimahi.

“Pada hari minggu ini (kemarin-red), Pemerintah Kota Cimahi memberikan pembinaan khusus kepada semua juru parkir yang ada di kota Cimahi. Kita berikan pembinaan agar pelaksanaan tugas juru parkir di jalan tidak melakukan pelanggaran, sehingga semuanya berpegang teguh kepada peraturan daerah ataupun peraturan walikota ataupun undang-undang yang ada di bidang perhubungan. Nah ini semuanya kita tekankan supaya para juru parkir tahu dan punya payung hukumnya sehingga dapat melakukan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan,” kata Ngatiyana.

Dikatakan Ngatiyana, salah satu bentuk pembinaan yang diberikan pada kegiatan tersebut adalah mengenai upaya untuk meminimalisir tingkat kemacetan dengan cara memarkirkan kendaraan secara rapih agar tidak mengganggu arus lalu lintas  di jalan utamanya. Para juru parkir juga diberikan materi tentang pengaturan waktu parkir agar pelaksanaan perparkiran tidak menimbulkan efek-efek lainnya yang tidak diharapkan.

“Lalu ada juga materi tentang teknis-teknis untuk melaksanaan perpakiran sehingga yang memarkirkan kendaraan itu merasa puas dengan pelayanan juru parkir. Kemudian juga di titik-titik parkir yang ada di Kota Cimahi harus mengerti dimana lokasi bahu jalan dan trotoar yang tidak boleh parkir, lalu jarak berapa meter dari  zebra cross baru boleh parker. Nah ini harus tahu, sehingga dari Kadishub memberikan pembinaan-pembinaan agar para juru parkir tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat,” terang Ngatiyana.

Ditanya tentang cakupan dari kegiatan pembinaan tersebut, Ngatiyana mengakui bahwa yang diberikan pembinaan baru mencakup para juru parkir yang berada di 77 titik lokasi parkir pinggir jalan yang ada di Kota Cimahi. Adapun para juru parkir yang bertugas di supermarket, mini market dan toko-toko lainnya tidak termasuk kedalam daftar peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

“Mungkin sekarang ini khusus tukang parkir yang di jalan-jalan dulu yah. Kemudian kalau yang di tempat-tempat seperti minimarket dan supermarket itu kan sifatnya off-street. Sering menimbulkan kemacetan juga, jadi mungkin lain kesempatan akan kita berikan pembinaan juga,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dishub Hendra Gunawan mengatakan, pada kegiatan tersebut juga dibahas tentang beberapa ketentuan baru yang akan diberlakukan ke depannya berdasarkan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2020. Salah satu yang terpenting yaitu mengenai tarif retribusi parkir di Kota Cimahi mengalami kenaikan hingga 100% baik bagi kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil).

Hendra mengklaim, kenaikan tersebut ditujukan untuk meningkatkan layanan parkir di Kota Cimahi. Selain itu, dalam Sosialisasi tersebut juga dipaparkan tentang lokasi-lokasi yang tidak boleh dipakai untuk parkir umum. Menurut rencana, Sosialisasi ini akan dijalankan selama kurang lebih satu minggu ke depan.

“Jadi soal peningkatan tariff [parkir] juga kita sosialisasikan. Yang asalnya roda dua seribu [rupiah] sekarang menjadi dua ribu [rrupiah], roda empat asalnya dua ribu jadi empat ribu, kendaraan angkutan barang atau box menjadi lima ribu. Ini kita lakukan untuk meningkatkan layanan parkir,” jelasnya.** (ade/denny).

 

 

 

Tinggalkan Balasan