PURWAKARTA, sri-media.com Sebuah proyek strategis di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purwakarta bernilai fantastis kini menjadi sorotan tajam. Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Cabang Purwakarta resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (13/04/2026).
Laporan tersebut mendalilkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Anggaran Rp18 Miliar untuk 20 Puskesmas.
Proyek yang menjadi objek laporan adalah pengadaan dan pemasangan PLTS yang ditujukan untuk 20 Puskesmas di wilayah Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan data yang dihimpun, total nilai kontrak yang digelontorkan dari kas negara mencapai angka Rp18 miliar.
Namun, di balik nilai proyek yang besar itu, Repdem menemukan sejumlah kejanggalan. Ketua DPC Repdem Purwakarta, Asep Yadi Rudiana yang akrab disapa Asep Bentar, membeberkan bahwa terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara spesifikasi teknis yang tertulis dalam dokumen kontrak dengan kondisi fisik yang ada di lapangan.
“Ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis, fisik di lapangan, dengan nilai kontrak yang tertera,” ungkap Asep usai menyerahkan berkas laporan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi data, organisasi sayap partai PDI Perjuangan ini memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai angka yang sangat signifikan, yakni sekitar Rp6 miliar.
Ancaman Class Action Jika Tidak Ditindak lanjuti.
Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam kasus ini. Laporan yang sudah didaftarkan menjadi langkah awal untuk menuntut keadilan dan transparansi penggunaan uang rakyat.
“Laporan sudah kami masukkan ke Kejari hari ini. Untuk detail perkembangan selanjutnya, silakan konfirmasi langsung ke bagian PTSP Kejari,” ujarnya.
Pihaknya menuntut proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum. Jika aparat penegak hukum dianggap tidak menindaklanjuti laporan ini secara serius, Repdem tidak akan tinggal diam.
“Kalau tidak direspons, kami akan mengajukan audiensi. Jika tetap tidak ada tanggapan, kami siap melakukan class action karena ini menyangkut uang rakyat. Jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan konfirmasi resmi terkait nomor registrasi laporan maupun rencana tindak lanjut penyelidikan.
Pandangan Hukum: Proses Harus Objektif.
Menanggapi dinamika ini, praktisi hukum di Purwakarta memberikan catatan penting. Menurutnya, setiap laporan dugaan korupsi harus diproses sesuai prosedur yang berlaku untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Setiap laporan dugaan korupsi harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum perlu memastikan ada atau tidaknya unsur pidana melalui penyelidikan yang objektif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk pelapor dan masyarakat, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama proses hukum masih berjalan.
Dengan adanya laporan ini, publik berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan status kasus tersebut agar tidak memunculkan spekulasi yang tidak bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Andum Subekti