PUBLIKASI KINERJA 2020 DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BOGOR “KOPERASI DAN UMKM di Tengah Pandemi Covid-19”.

Asep Mulyana Sudrajat. SH

Kepala Dinas

Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menghadapi sejumlah persoalan di masa pandemi covid-19. Seperti penurunan angka penjualan, permodalan, distribusi terhambat, kesulitan bahan baku, produksi menurun dan PHK buruh.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan berbagi upaya untuk memulihkan keberlangsungan UMKM. Diantara Strategi yang dilakukan, yaitu pemberian stimulus kepada UMKM dan koperasi berikut Bantuan Langsung Tunai (BLT) usaha ultra mikro dan mikro. Kemudian selanjutnya, restrukturisasi dan subsidi suku bunga kredit usaha mikro dan restrukturisasi kredit untuk koperasi melalui Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB).

Sekain itu, Pemerintah Pusat melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor memberikan Banpres Usaha Mikro  senilai Rp 2,4 juta yang akan diberikan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil. Banpres tersebut akan menambah skema insentif yang selama ini telah diberikan termasuk subsidi bunga, insentif pajak UMKM, kredit modal kerja, serta penempatan dana di perbankan untuk UMKM. Pemerintah menargetkan 12 juta usaha mikro dan kecil penerima bantuan, dengan bantuan tersebut akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Menteri Koperasi dan UKM, Program ini sudah mulai disalurkan sejak 17 Agustus lalu. Target penyaluran tahap pertama untuk 9,1 juta penerima manfaat, dengan total anggaran Rp22 triliun. Pada tahap awal, Banpres Poduktif tersebut telah disalurkan kepada 1 juta penerima manfaat bekerja sama dengan BRI dan BNI. BRI telah menyalurkan BanPres Produktif kepada 683.528 penerima manfaat dengan total penyaluran Rp1,64 triliun, sementara BNI telah menyalurkan kepada 316.472 penerima manfaat dengan total penyaluran Rp760 miliar. Hingga 19 Agustus 2020 lalu, BanPres Produktif tersebut telah disalurkan di 34 provinsi untuk 1 juta penerima manfaat di tahap awal dengan total yang telah disalurkan mencapai Rp2,4 triliun.

Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2020. tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),

syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM tersebut adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia, 2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan, 3.Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan 4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.5. Surat Keterangan Usaha (SKU), Adapun calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Pengusul BPUM tersebut termasuk dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur kredit pemerintah. Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima. Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut.

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor mengingatkan para pengelola koperasi dan pelaku usaha untuk tidak menjadikan tren revolusi industri 4.0 sebagai beban. Sebaliknya, koperasi harus memanfaatkan tren digitalisasi untuk tetap dapat eksis.

Koperasi dan Usaha Mikro harus nampu melakukan perubahan, revolusi, dan transformasi menjadi organisasi yang efisien, profesional, dan fokus membangun bisnisnya.  Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Bogor saat ini memiliki kemampuan menangkap peluang usaha yang ada di masyarakat.

Meliputi koperasi dan Usaha Mikro yang berbasis teknologi.

Misi ke 2 Kabupaten Bogor : Meningkatkan Daya Saing Perekonomian Masyarakat dan Pengembangan Usaha Berbasis Sumberdaya Alam dan Parawisata, Tujuan Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bogor : Membangun Perekonomian Masyarakat yang maju dan berdaya saing melalui Pengembangan Usaha Koperasi dan UMKM sehingga meningkatnya kualitas produk. Indikator Sasaran : Kinerja berupa Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja UMKM dari total tenaga kerja meningkat, Rincian program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Bogor dilaksanakan oleh bidang-bidang sebagai berikut,  Disamping Kegiatan prioritas

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor juga mempunyai Kegiatan unggulan antara lain : Penumbuhan Wirausaha Baru.  Penumbuhan Wirausaha Baru pada Tahun 2020 ditargetkan untuk pertumbuhannya sebesar 160 orang, yang akan dilatih dan magang pada sentra-sentra UMKM yang sudah berkembang dan berjalan dengan baik dibagi dalam 4 Angkatan dengan pembukaan pendaftaran dimulai dari Angkatan I tanggal 17 s/d 20 Februari 2020, Angkatan II tanggal 24 s/d 27 Februari 2020, Angkatan III tanggal 9 s/d 12 Maret 2020, Angkatan IV tanggal 16 s/d 19 September 2020.

Diadakan Story Telling untuk Alumni Wirausaha Baru yang sebelumnya dilatih hingga sukses dalam berusaha. Agar Wirausaha Baru mempunyai motivasi dan semangat dalam berusaha   Syarat untuk calon peserta Wirausaha baru adalah sebagai berikut :

KTP Domisili Kabupaten Bogor, Pelaku Usaha Mikro, Mengisi Form dengan melampirkan Pas Photo 3 x 4 ( 3 lembar), Memiliki Laba Usaha dan Usaha berjalan 1 s/d 5 Tahun, Membuat Proposal Usaha,Foto Copy SKDU atau IUMK, Belum pernah mengikuti pelatihan Wirausaha Baru sebelumnya, Membawa contoh produk, Mentaati peraturan yang berlaku ketika pelatihan.

Pembentukan  Kampung/Desa Wirausaha.

Kampung Wirausaha pada Tahun 2020 dibentuk di 3 (tiga) Kecamatan yaitu : Keluarahan Padasuka Kecamatan Ciomas, Desa Tegal Kecamatan Kemang dan Desa Benteng Kecamatan Ciampea dengan SK Kepala Dinas No.518.3/110.A /Kpts /PUM/ XIII/ 2020, dan kepada desa-desa tesebut diberikan bantuan alat kerja untuk 100 UMKM dimasing-masing desa, kecuali untuk desa di Kecamatan Ciampea di rencanakan akan diberikan pada tahun yang akan datang. Untuk menambah lokasi Kampung Wirausaha Baru akan dibuat kajian berupa pembentukan baru kampung wirausaha, dan diharapkan Tahun 2021 sudah bisa ditetapkan lagi Kampung Wirausaha yang baru lagi.

Pemberian Bantuan Presiden selama Pandemi Covid-19 untuk para UMKM Dalam membantu program bantuan Pemerintah Pusat melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah memberikan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) merupakan Banpres Produktif untuk para pelaku UKM sebagai strategi Pemerintah dalam membantu pelaku UKM agar tetap dapat bertahan di tengah pandemic Covid-19. Bantuan Presiden ini dibagi menjadi 2 tahapan mulai dari tahap pertama yang dimulai pada tanggal 18 Agustus – 12 September 2020 dan tahap kedua dimulai pada tanggal 12 Oktober – 25 November 2020 dengan data yang terkumpul di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah mencapai 28.989 pelaku Usaha Kecil Mikro (Tahap 1) dan 300.390 pelaku Usaha Kecil Mikro (Tahap 2) dari target pemerintah sebesar 15.000.000 pelaku UKM dengan total anggaran sebesar Rp 22.000.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Para pelaku usaha dapat mengajukan bantuan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengeh. Dari berkas yang telah dilampirkan para pelaku UKM tersebut di input secara online di bit.ly/BIODATAUKM oleh petugas yang membantu proses penginputan, selain dapat dibantu penginputannya para pelaku UKM juga bisa melakukan penginputan secara mandiri lalu mengirimkan berkasnya yang sudah diinput ke Dinas Koperasi UKM.

Pengembangan Koperasi Syariah di Kabupaten Bogor.

Pengembangan Koperasi Syariah di Kabupaten Bogor pada Tahun 2020 , kegiatan ini dilaksanakan karena prospek Syariah di Indonesia semakin berkembang dan menjanjikan, oleh sebab itu koperasi di Kabupaten Bogor di dorong untuk menuju Pola Syariah. Hal ini didukung oleh beberapa kegiatan diantaranya : Penyuluhan Koperasi Syariah, Revitalisasi Dan Penguatan Kelembagaan Koperasi Syariah, Penyuluhan, sosialisasi dan konsolidasi pengembangan Koperasi Syariah, Penyiapan Dewan Pengawas Syariah DPS,

Promosi UMKM melalui Kegiatan Penyewaan Ruko atau Toko.

Untuk Pengembangan Usaha Mikro yang ada di Kabupaten Bogor pada Tahun 2020 telah dilaksanakan kegiatan berupa penyediaan Sarana dan Prasarana berupa penyewaan Ruko atau Toko. Kegiatan ini dilaksanakan di 29 Kecamatan dengan memberikan sewa secara Cuma-Cuma kepada pelaku usaha dan bantuan alat kerja / Usaha yang mendukung kesiapan Toko atau Ruko.  Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Bogor, dengan harapan mereka dapat bertahan usahanya di masa Pandemi Covid-19.

Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi di Kabupaten Bogor.

Penilaian Kesehatan Koperasi di Kabupaten Bogor pada Tahun 2020 terdiri dari 5 sub kegiatan yaitu : Kegiatan Pemeriksaan KSP / KSPPS, Kegiatan Pemeriksaan Kelembagaan Koperasi, Pengawasan Kepatuhan Koperasi, Penilaian Kesehatan KSP / KSPPS dan Monitoring Hasil Pengawasan Koperasi. Kegiatan ini mempunyai tujuan agar koperasi yang ada di Kabupaten Bogor bisa lebih sehat. Dalam hasil evaluasi Tahun 2020 telah dinilai 15 koperasi dengan hasil sebagai berikut.**(Fahri*).

 

Tinggalkan Balasan