Rangkap Jabatan Undang Undang no 3 Tahun 2024,Peraturan Pemerintah no 34 Tahun 2014 Tentang Peraturan UU Desa.

GARUT-sri-media.com Polemik rangkap jabatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang juga menjadi anggota badan permusawaratan desa (BPD)terus menuai sorotan.
Pasalnya,kerap terjadi sehingga mengakibatkan penerimaan penghasilan ganda dari sumber yang sama yaitu,APBD .sementara hal tersebut secara jelas melanggar aturan yang melarang aparatur sipil negara (ASN) termasuk,PPPK.untuk merangkap jabatan.

Larangan tersebut Ter tuang dalam undang undang no 3 tahun 2024,tentang desa ,peraturan pemerintah no 34 tahun 2014 tentang peraturan uu desa.dan himbowan mengenai rangkap jabatan bagi para PPPK ini, di setiap tahunnya terus di sampai kan oleh pemerintah kabupaten (pemkab).
Kini ,himbowan tersebut kembali di layangkan,tetapi bukan lagi dari pihak Pemkab ,melainkan melalui legeslatip yang menegaskan agar anggota BPD yang telah lolos seleksi PPPK,harus memilih satu jabatan yang akan di embannya.

Mereka harus memilih;jika memilih BPD,harus mundur dari PPPK,sebaliknya jika ingin melanjutkan sebagai PPPK,harus mundur dari BPD.selain itu,konsekuensi tersebut tak hanya berlaku bagi anggota BPD saja,melainkan para aparat pemerintah desa,dalam hal ini perangkat desa.
Jika di paksakan,resikonya adalah pengembalian dana.pada prinsipnya,baik BPD maupun prangkat Desa lainnya,jika sumber penghasilannya dari APBD atau  APBN,tidak boleh dirangkap,”tegasnya.***Asep

Tinggalkan Balasan