Bandung Barat-sri-media.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Bandung Barat, Pemkab KBB resmi meluncurkan program penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program keringanan pajak ini berlangsung terbatas, mulai dari 9 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menjelaskan bahwa kebijakan ini sengaja digulirkan sebagai bentuk kepedulian dan keringanan nyata bagi warga KBB. Melalui program ini, masyarakat yang terlambat membayar pajak tidak perlu lagi memikirkan akumulasi denda, melainkan hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja.
“Dalam rangka menyambut HUT Bandung Barat, kami memberikan program penghapusan denda pajak. Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Jeje saat ditemui di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandung Barat, Rabu (17/6/2026).
Jeje juga mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat KBB agar tidak melewatkan momentum emas ini, mengingat batas waktu pelaksanaan program yang relatif singkat.
“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Masa berlakunya tidak lama, jadi manfaatkan sebaik-baiknya,” tegas Bupati.
Pengecualian Jenis Pajak
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Bandung Barat, Rina Marlina, memberikan penjelasan lebih detail terkait teknis program ini. Rina menegaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku untuk jenis pajak daerah yang berada di bawah kewenangan penuh Pemkab KBB.
Adapun beberapa jenis pajak yang tidak termasuk dalam program pemutihan denda ini antara lain:
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
– Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Penghapusan sanksi diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kami, kecuali PKB dan BBNKB yang berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten,” jelas Rina.
Apresiasi Atas Kepatuhan Warga KBB
Di sisi lain, Rina turut menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada warga Kabupaten Bandung Barat. Menurutnya, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak, khususnya PBB-P2, sejauh ini sudah sangat baik.
“Target penerimaan pajak setiap tahun selalu tercapai. Khusus untuk PBB, tingkat kepatuhannya sudah cukup tinggi dan diharapkan semakin meningkat dengan adanya program keringanan ini,” pungkasnya.
Dengan adanya program ini, Pemkab KBB berharap dapat meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat yang lebih maju.***kominfotik kbb