BANDUNG, sri-media.com –– Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Jakarta sedang menyelidiki status tanah kepemilikan Rd. Asep Adipoera yang luasnya diperkirakan 29.000 M2 terletak Jalan raya Kopo no 161 kota Bandung kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojong Loa Kidul yang dipakai oleh yayasan BRSGKP (Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan) sejak tanggal 3 Januari 1927 silam, Hal ini disampaikan oleh kuasa ahliwaris RD.Asep Adipoera E. Erlandy DP. MSc saat ditemui selasa ada (26/11) di Saung Ranggon Jl. Leuwidahu no 81 Tasikmalaya Jawa Barat.
Diatas lahan ini juga dibangun Rumah Sakit Immanuel yang awal mulanya menurut Erlandy bahwa alm. Rd. Asep Adipoera meminjamkan tanahnya kepada Johanes Iken (alm) seluas 29.000.M2 untuk dibangun klinik kesehatan dan diteruskan 20 tahun kemudian oleh pendeta Owen (alm) sampai akhirnya diambil alih oleh pihak Rumah Sakit Immanuel dibawah yayasan BRSGKP.
Karena selama kurang lebih 97 tahun tidak ada perhatian ganti rugi atau bentuk perhatian terhadap ahliwaris yang memiliki status tanah Eigendom Verponding/ Landreform milik Rd. Asep Adipoera sehingga Erlandy pada tanggal 18 November 2024 mengajukan permohonan pembatalan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) ke Kementerian ATR/BPN untuk segera dibekukan melalui suratnya nomer : 0911/SPB/PAN.RI/XI/2024. Karena para ahliwaris hingga saat ini belum menerima pengembalian tanah oleh pihak rumah sakit Immanuel.
Endang Sugiwa (73) salah satu ahliwaris dari alm Rd. Asep Adipoera (dok). Permohonan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) disampaikan kepada Kementerian ATR/ BPN karena dari tinjauan hukum pihak rumah sakit Imanuel telah memiliki 3 buah sertifikat HGB dengan sertifikat nomer 5 nomor 6 dan sertifikat nomor 32 adalah cacat hukum karena tidak ada bukti surat jual beli atau Surat Pelimpahan Hak (SPH) dari pemilik alm Rd. Asep Adipoera tegas Erlandy.
Endang Sugiwa (73) salah satu ahliwaris dari Rd.Asep Adipoera ketika dikonfirmasi mengatakan sudah cukup lelah kami memperjuangkan hak ahliwaris hingga sampai kepada proses pengadilan bahkan sampai Mahkamah Agung (MA) tidak juga berhasil. Harta bahkan jiwa pun ikut melayang tapi kami tidak putus asa karena amanat memperjuangkan hak kami sebagai ahliwaris, akhirnya dengan izin ridho Alloh kami dipertemukan dengan bapak Erlandy membantu kami .
Kuasa ahliwaris E. Erlandy DP., MSc dengan para ahliwaris Rd. Asep Adipoera (alm) sudah beberapa kali dilakukan mediasi antara pihak yayasan rumah sakit Immanuel dengan para ahliwaris, tapi hingga saat ini dari pihak rumah sakit Immanuel tidak banyak menggubris sehingga surat peringatan dan permohonan pembatalan sertifikat HGB dilayangkan ke Dirjen Kementerian ATR/BPN Jakarta sambil menunggu proses lebih lanjut. Apabila pihak yayasan rumah sakit Immanuel tidak mematuhi ketentuan maka kami akan mengerahkan masa menduduki dan menyegel rumah sakit Imanuel, ujar Erlandy. (Red-01)