Cianjur |SRI-Media.com,– Di dalam UU Ketenagakerjaan memang tidak spesifik mengatur sepenuhnya terkait dengan kewajiban suatu perusahaan dengan rasio tertentu harus menggunakan tenaga kerja lokal, namun hal ini diserahkan kepada pemerintah daerah melalui perda yang mewajibkan untuk memberdayakan putra daerah.
Maka dapat dilihat di daerah tersebut apakah sudah ada peraturan daerah yang menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang berdiri di daerah itu harus memprioritaskan putra daerah untuk menjadi karyawan-karyawannya.
Akan tetapi, jika daerah tersebut tidak memiliki peraturan daerah yang dimaksud, maka tidak ada kekuatan hukum yang mengikat bagi perusahaan.
Warga desa Mekargalih melalui Karang taruna pada Rabu (02/06/2021) melaksanakan pertemuan dengan pihak PT.NOTOS yang beralamat, RT 01/03 Kampung Sodong Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalong Kulon.
Diwakili ketua karang taruna Deni Hendiani alias Rancung (42), di hadiri warga desa Mekargalih, dan juga ketua 234 SC (Usot) berkeinginan menjadi bagian karyawan PT NOTOS sehingga ada penghargaan terhadap tenaga kerja apabila melibatkan Warga setempat khusus nya Kampung Sodong umum nya Kecamatan Cikalong Kulon.
Melalui argumen representatif dari dua kubu alhasil muncul sebuah nota kesepakatan (MOU) yakni sebagai bentuk kepedulian terhadap pemberdayaan putra daerah, PT NOTOS akan menganggarkan kuota pekerjaan dengan rasio 40 bagi luar daerah dan 60 kepada masyarakat Desa Mekargalih.
Setelah kedua belah pihak antara warga yang diwakili karang taruna dan PT NOTOS diwakili oleh, Rina menyetujui dengan bentuk dituangkan dalam MOU bahwa tenaga kerja di prioritaskan kepada warga setempat.
“Dan Alhamdulillah hasil mediasi pihak Karang Taruna Desa Mekargalih dengan pihak PT.NOTOS yang di wakili HRD Rina Berjalan dengan kondusif, dan berjalan sebagai mana mestinya,” ujar salah seorang warga setempat yang ikut dalam kegiatannya. **(Ben/Ce2R*).