Serikat Pekerja: “Tidak Setuju PKB Diubah, Tentang Program Cicilan Diserahkan Pada Masing-Masing Karyawan”

Bandung, Sri-media.com– Ketua tim pengacara penggugat dari 9 mantan karyawan PT DI atau lebih dikenal dengan PKWT-14 Leonado Sitepu saat ditemui setelah mengikuti sidang PHI pada Rabu (12/3) di Pengadilan PHI Jln. Surapati Bandung ketika dimintai tanggapannya dari keempat saksi yang dihadirkan tergugat yakni PT DI saat memberikan keterangannya di dalam sidang,  mengatakan kalau dirinya menilai kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat ini justru banyak point-point positif sebetulnya, mudah-mudahan point-point positif yang dianggap oleh kami ini positif sama halnya dinilai oleh majelis hakim sebagai nilai positif juga dan menguntungkan bagi penggugat, jelasnya.

Ketika ditanyakan seberapa jauh akan memenangkan perkara gugatannya setelah mengikuti sidang offline terkahir dalam agenda menghadirkan saksi-saksi sebelum nantinya pada kesimpulan, dikatakan leonado bahwa tim hukum penggugat tetap optimis sebab kita ikhtiar sudah semaksimal mungkin dari segala sendi sudah kita lakukan baik dari legal aspek, pembuktian juga sudah maksimal baik dari laporan keuangan sudah kita sampaikan kemudian ada saksi-saksi yang menguntungkan bagi kita, justru saksi-saksi dihadirkan tergugat yang banyak point-point positifnya bagi kita para penggugat, maka kami melihatnya optimis mudah-mudahan optimis kita beriringan juga dengan hasil yang dihadirkan atau yang diputuskan oleh majelis hakim, papar Leonado.

Saat dimintai komentarnya tentang ketua majelis hakim dalam mempertanyakan kepada para saksi tergugat dengan berulang-ulang serta ada penegasan dalam pertanyaannya bahwa sebetulnya PT DI mampu membayar lunas tanpa dicicil kepada sembilan tergugat, dikatakan leonado memang hal itu berulang kali dikatakan ketua hakim meskipun dari pengacara tergugat ini ingin mempertegas ketidak mampuan dari pada perusahaan cuman memang bertolak belakang dengan itu, justru saksi-saksi banyak memberikan keterangan sebetulnya tergugat ini yakni PT DI memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap kesembilan orang pengugat ini cuman yang jadi masalah sekarang adalah mau atau tidak atau mungkin ada aspek lain yang dinilai perusahaan tapi kami rasa itu tidak urgensi juga untuk menghalangi niatan perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, pungkasnya.

Juru bicara sembilan orang penggugat, yakni Hadi Prasongko saat dimintai komentarnya pada sidang terakhir dalam mendengarkan keterangan dari saksi-saksi tergugat mengatakan alhamdulillah sidang kali memang menghadirkan empat orang saksi dari pihak tergugat yakni PT DI apa yang disampaikan saksi-saksi tadi cukup banyak membantu pemahaman terhadap kasus kita apalagi dari majelis hakim cukup memahami situasinya, seperti tadi keterangan yang diberkan bagian keuangan yang diwakili divisi keuangan Arif juga ditambah keterangan dari tiga ketua Serikat Pekerja yang menyatakan bahwa ini kondisional, memang kondisional inilah yang sebetulnya menjadi kunci dari permasalahan ini karena yang namanya pembayaran pesangon itu secara Undang-undang, peraturan dan juga PKB (perjanjian kerja bersama) menyatakan dibayar secara tunai dan itu menjadi suatu kewajiban yang mengikat dan unkondisional jadi tidak memakai syarat, dibayar tunai kalau perusahaan untung, itu kan tidak begitu bunyinya (PKBnya). Nah ini yang sekarang dibuat kondional, dengan alasan PT DI sedang tidak punya dana. Tadi juga dipertegas oleh serikat pekerja kita ini bahwa telah tanda tangan BA (berita acara) dengan manajemen yang intinya serikat memahami kondisi perusahaan perkara teman-teman menerima cicilan atau tidak menerima itu diserahkan pada kesepakatan masing masing karyawan dengan Perusahaan, itu isi BA nya.

Dalam tanggapannya pada sidang terakhir yakni mendengarkan keterangan dari saksi-saksi tergugat, Hadi pun berkomentar bahwa sebetulnya yang kita permasalahkan adalah legal standingnya atas program cicilan, dimana dalam isi program tersebut kalau kita telaah itu merupakan suatu program penawaran apakah mau dicicil, tetapi yang salah adalah dalam SKEP itu dinyatakan bila tidak setuju cicilan maka pesangon akan dibayar kapan-kapan, kalau PT DI mampu tanpa adanya kejelasan patokan mampunya apa inilah yang salah., Selanjutnya legal standing kedua adalah kita ini purnabakti para pensiunan yang sudah sudah menerima SKEP PHK pensiun jauh-jauh hari sebelum SKEP program cicilan itu dikeluarkan, artinya hak pesangon kami itu harus mengikuti SKEP Pensiun. Artinya SKEP Cicilan No. 274 itu harusnya tidak berlaku efektif buat kami yang sudah purnabakti  sebelumnya. Selanjutnya karena kami ini pada prinsipnya posisi yang tidak mau dicicil seperti SKEP 274 kami ikuti proses negoisasi sudah dilakukan berbulan-bulan mulai Maret tahun 2024 sampai dengan mediasi dengan Disnaker lalu kita ajukan gugatan di PHI ini. Pada saat negosiasi dan mediasi tersebut kami mencoba menawar dibayar 50% diawal buat modal kerja dan sisanya boleh dicicil namun pihak PT DI selalu menekankan 36 kali cicilan dan tidak membukan ada opsi lain, papar Hadi dengan gamblang.  ** * (buds)

 

Tinggalkan Balasan