BANDUNG, SRI-Media.com — Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb, Kamis, 09 September 2021, di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Baleendah dinyatakan gagal. Pihak Tergugat I Direktur Rumah Sakit Mitra Kasih (RSMK) Cimahi, tergugat II dr. Iwan Dermawan Ma’mur, Sp.B., tergugat III dr. Arief Kurniawan, Sp.An., dan turut tergugat Pimpinan Klinik Amanah tampaknya tidak “berani” hadir di PN Kabupaten Bandung.
Mereka digugat karena Gloria Easter Magdalena Simanjuntak (Easter) putri sulung dari pasangan suami istri, Tongam Simanjuntak dan Lamtiar Siregar meninggal dunia secara tidak wajar pada 15 Maret 2021. Setelah dua hari sebelumnya, Sabtu, 13 Maret 2021, pasien Easter dioperasi kutil kecil di tumit kaki kanannya oleh Tim Medis RSMK Cimahi. Sejak saat itu, ia mengalami demam, menggigil, kejang-kejang, hingga mengalami pendarahan dan meninggal dunia pada 15 Maret 2021.
Seyogianya, waktu sidang dalam undangan panggilan sidang/pemberitahuan dalam e-court Mahkamah Agung RI, adalah Kamis, 9 September 2021, jam 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Pihak penggugat dan pengadilan menunggu kehadiran tergugat hingga pukul 10.30 WIB.
“Kami tidak mengetahui alasan ketidakhadiran para tergugat ini. Yang kami tahu, setiap warga Negara di Republik ini harus berusaha taat hukum, “kata Johnson Siregar, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Johnson Siregar dan Rekan (JSDR) Kuasa Hukum Penggugat di halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis, 9/9/2021.
Berdasarkan surat dari JSDR tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Ketua PN Kelas IA Bale Bandung, Baleendah Kabupaten Bandung, diketahui tergugat I, khususnya tergugat II dan tergugat III ternyata tidak pernah hadir memenuhi undangan Penggugat sebelum perkara ini diteruskan ke Pengadilan. Padahal Direktur RSMK Cimahi seharusnya bertanggungjawab atas segala kegiatan dan kejadian atas pelayanan medis terhadap pasien RSMK Cimahi termasuk peristiwa operasi kutil atas pasien Gloria yang menyebabkan meninggalnya pasien tersebut.
Di sisi lain, tergugat II dan tergugat III yang diketahui saat itu sebagai Dokter Penanggungjawab Pasien (DPjP) diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa malpraktek yaitu kelalaian, ketidakhati-hatian, dan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sehingga mengakibatkan pasien Easter meninggal dunia.
Mereka digugat sesuai hukum yang berlaku yaitu UU N0 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 46 dan Pasal 32 Huruf Q, serta UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 58 Ayat 1. Ada juga Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1366 KUHPerdata, dan Pasal 1367 KUHPPerdata. Menurut hukum, pihak Rumah Sakit bertanggung jawab dan harus mengganti kerugian akibat kesalahan perbuatan dan kelalaian/kesembronoan dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien RSMK Cimahi.
Sedih Luar Biasa
Tongam Simanjuntak dan Lamtiar Siregar beserta keluarga besar hingga saat ini diliputi kesedihan yang luar biasa. Mereka masih berjuang mencari keadilan, apa dan siapa yang menyebabkan kematian yang tidak wajar atas diri seorang siswi yang duduk di kelas 2 SMK Bakti Kencana, Cimahi bernama Easter itu.
“Dari berbagai sumber dan literatur diketahui bahwa pengangkatan kutil secara medis seharusnya tidak membahayakan apalagi hingga merenggut nyawa pasien. Ironisnya, di RSMK Cimahi, pasca kutil pasien dibuang, nyawa juga ikut melayang, “kata keluarga penggugat, Demak Siregar.
Dari penggugat diketahui, pada hari Sabtu itu, (13/3/2021), operasi pengangkatan kutil berlangsung sekitar 10 menit oleh dr. Iwan Dermawan, Sp.B. mulai pukul 11.55 WIB hingga 12.05 WIB. Luka bekas operasi ditutup dengan 3 jahitan.
Pada hari yang sama, pukul 24.00 WIB, pasien mulai menggigil dengan suhu badan mencapai 39 derajat Celcius. Selanjutnya, hari Minggu, (14/3/2021), pasien mengalami demam. Besoknya, Senin, (15/3/2021), dari pagi hari, sebelum masuk ICU, pasien sempat mengalami kejang-kejang, perdarahan, dan tidak sadarkan diri.
Darah segar tampak keluar dari mulut sebelah kiri pasien, hidung, dan tangan bekas infus. Pada hari yang naas itu, pasien dimasukkan ke ICU sekira pukul 10.00 WIB hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 14.20 WIB, pungkas Demak Siregar. (Imam/Des)