Bandung, sri-media.com- Dalam memasuki sidang lanjutan dari minggu kemaren, kini memasuki sidang keenam dengan agenda pihak tergugat PT DI menyerahkan pembuktian data pada hakim pengadilan PHI, Rabu (19/2) dimana dalam penyerahan data tesebut kepada hakim ketua disaksikan pula oleh pihak penggugat yakni mantan karyawan PT DI yang diwakili oleh tim pengacaranya.
Ditempat terpisah juru bicara penggugat, Hadi Prasongko berkomentar bahwa apa yang kita saksikan adalah kelanjutan dari sidang minggu kemaren atau ke lima dimana agenda pokoknya pembuktian dokumen oleh tim tergugat yakni PT DI namun sebelumnya kita masih punya hutang data yaitu mengkoreksi urutan data penggugat yang disampaikan pada sidang minggu lalu, yakni urutannya dibuat menyambung jadi tidak membingungkan, allhamdulilah tadi sudah disampaikan dan diterima dengan baik, jelas Hadi.
Selanjutnya dikatakan Hadi penyerahan data dokumen yang diserahkan PT DI, dimana pihak hakim sudah menyampaikan bahwa ada delapan dokumen yang dikirimkan pihak tergugat sebagai bukti pendukung atas keberatan mereka terhadap gugatan kita yang mana tadi sudah divalidasi sekilas oleh pengacara kami dan di lihat serta di verifikasi pada prinsipnya beberapa dokumen itu relevansinya menunjuk bahwa PT DI mengalami kesulitan keuangan, namun seperti disampaikan pengacara kami kesulitan uang itu sebagai kondisi tidak bisa serta merta ketetapan atau ketentuan yang sudah berdasarkan kesepakatan bersama yakni PKB, padahal dalam PKB nya sudah jelas posisi PKB seperti apa, posisi SKEP seperti apa, serta posisi skema cicilan dimana, ini yang akan dibuktikan.
Jadi kalau PT DI tidak punya uang itu sebetulnya bukan ranah untuk pembuktian karena sekarang yang diperselisihkan adalah ketentuan pembayaran berdasarkan sesuai kesepakatan PKB dibayar secara lampsum dan kondisinya PT DI tidak melaksanakan hal tersebut, papar Hadi.
Adapun untuk sidang minggu depan atau sidang ke tujuh dengan agenda menghadirkan saksi dimana pihaknya akan menghadirkan satu orang saksi selanjutnya minggu berikutnya atau sidang kedelapan akan memberikan kepada pihak PT DI untuk menghadirkan saksinya untuk memperkuat kebertan tadi. Diterangkan Hadi sebetulnya saksi dari pihak penggugat awalnya tidak satu orang tetapi ada beberapa orang namun mereka mundur untuk menjadi saksi karena ada kekhawatiran bahwa hal ini akan berdampak kepada proses cicilan pesangon mereka tetapi sebenarnya kami hanya minta bantuan supaya mereka menceritakan apa yang sebenarnya terjadi yakni tidak menyalahkan PT DI juga tidak menyalahkan kami selaku penggugat sebab itu semua pembuktian terhadap ketentuan yang ada, prosesnya seperti apa kalau memang ada kesalahan dari pihak kami ya silahkan disampaikan, kalau ada kesalahan yang lain pada perusahaan ya disampaikan. Intinya apa yang sebenarnya terjadi disampaikan, ujar Hadi lagi.
Dari sidang keenam ini, Hadi pun memberikan tanggapan bahwa independensi ( kenetralan/ketidakberpihakan-red) dari pihak hakim mereka akan melihat, menelaah, mengevaluasi, menimbang berbagai pertimbangan bukti-bukti maupun pertimbangan-pertimbangan lain untuk memutuskan, jadi tidak akan ada seperti adu domba tetapi melainkan pengadilan PHI itu lebih kepada kamu membuat apa tergugatnya enggak setuju buktinya apa, buktinya kenapa lalu dievalusi oleh pengadilan selanjutnya keputusannya online jadi pertemuan kita offline hanya tinggal dua kali lagi saja, saat para penggugat dan tergugat menghadirkan saksi-saksi, ucap Hadi yang tetap optimis dan yakin memenangkan perkara ini.
(buds)