OKI |SRI-Media.com.– Kasus pengrusakan fasilitas umum yang merupakan proyek dana kelurahan beberapa waktu lalu terus menyita perhatian banyak pihak termasuk Pemda, dan aparat penegak hukum di Kabupaten OKI. Hal tersebut terjadi di area Hutan Kota Kayuagung, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Disambangi tim media massa DPD SWI Kabupaten OKI di ruang kerjanya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKI, Aris Panani, SP. MSi mengatakan pihaknya segera akan berkoordinasi dengan bidang terkait.
“Kita belum mengetahui terkait pembongkaran tempat sampah yang berada di kelurahan kedaton tersebut. Saya juga baru 6 hari menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan hidup, namun secepatnya saya akan mengkonfirmasikan kepada bidang Persampahan dan bidang Lingkungan Hidup untuk mengumpulkan semua informasi dan data terkait untuk proses lebih lanjut. Kita tunggu saja informasinya,” ungkap Aris Panani ketika dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).
Sementara Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengungkapkan
pihaknya siap menangani apabila ada pengrusakan fasilitas umum milik negara yang berujung pada kerugian finansial pada layanan publik dan masyarakat.
“Jika melanggar, silahkan dilaporkan saja ke SPKT Polres OKI biar segera ditangani,” singkatnya.
Ditemui terpisah, Ketua DPD SWI Kabupaten OKI, Deni Kusnindar yang sebelumnya berkomentar terkait pengrusakan tersebut menuturkan, pelaku pengrusakan dapat dipidanakan.
Deni mengutip Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1, bahwa‘Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Karena melakukan perusakan (barang) milik negara,” pungkasnya.**(M Tahan/Fuady*).