Tidak Terima Tanahnya di Hak, Ahli Waris Lapor Polisi.

“Kanit Harda Polresta Tasikmalaya, Ipda Yudi, saat menerima Lapdu dari H. Ena Permana dan Kuasa Hukumnya”.

 Tasikmalaya, SRI-Media.com,– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana yang dilakukan mafia tanah diseluruh Indonesia.

Ketegasan Kapolri ini sejalan dengan instruksi Presiden, Joko Widodo yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus bapak presiden, saya perintahkan untuk seluruh anggota diseluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah. Kembalikan hak rakyat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas.” Ungkap Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (18/2/21) lalu.

Disisi lain, Sigit juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja semaksimal mungkin dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah. Serta menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual dibalik sindikat mafia tanah tersebut.

Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki masyarakat.

Kontekstual, Adanya dugaan tindak pidana penyerobotan, penggelapan dan pemalsuan, terkait seluruh harta warisan termasuk aset tanah beserta bangunan peninggalan, H. Aping yang dilakukan oleh pihak lain. Ahli waris H. Aping yang diwakili, H. Ena Permana salah satu cucu dari H. Aping (alm) didamping Pengacaranya H. Asep Heri Kusmayadi, SH dari LBH JAWARA, Selasa (23/3/2021) melaporkan ke Polresta Tasikmalaya. Laporan tersebut diterima Kanit Harda Polresta Tasikmalaya, Ipda Yudi.

Sebenarnya, kata Ena Permana, laporan pengaduan (Lapdu) tersebut telah dilakukan pada 2 (dua) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 3 Desember 2018 yang saat itu laporan diterima oleh Kasium Polresta Tasikmalaya, Rivhan. Namun hingga saat ini, setelah beberapakali berganti Kanit Harda, kasus tersebut belum ada tindaklanjutnya.

Berkaitan dengah hal tersebut, H. Asep Heri Permana, SH sebagai kuasa dari ahliwaris, menggantikan kuasa sebelumnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyertakan bukti-bukti baru adanya data fiktif yang diduga dibuat atau dilakukan oleh para pihak terlapor.

Data fiktif tersebut diantaranya, kwitansi jual beli, kartu keluarga, APPHB (Akta Pemisahan dan Pembagian Hartawaris Bersama) bernomor 304/Chd/1997 yang diterbitkan Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Dalam APPHB dan kwitansi dimaksud melibatkan nama dan tandatangan Cucu,  salahsatu ahliwaris H. Apng (alm). Padahal Cucu mengklaim tidak pernah mengetahui adanya hal tersebut. Apalagi menandatanganinya.

“Saya tidak pernah menandatangani kwitansi jual beli dan APPHB. Semua itu saya tidak tahu. Dari semenjak lahir hingga sekarang, menginjakan kaki ke kantor kecamatan pun saya belum pernah. Berati nama dan tandatangan saya dipalsukan.” Tandas Cucu, saat dikonfirmasi dirumahnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, kuasa hukum ahliwaris, H. Aping, Asep Heri kepada Suara Rakyat Indonesia (SRI) mengatakan, bahwa pihaknya akan memberi kesempatan kepada pihak Polres untuk mempelajari dulu berkas laporannya. “Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya, karena kanit harda yang sekarang baru.” Tuturnya.

Kanit Harda Polresta Tasikmalaya, Ipda Yudi, saat dikonfirmasi SRIdiruang kerjanya mengenai tindaklanjut laporan tersebut mengatakan. “Kita akan pelajari dulu,” Katanya, singkat.

Sementara itu, H. Ena Permana, dengan adanya tambahan beberapa data fiktip serta Lapdu lanjutan ini, diharapkan pihak Polres bisa secepatnya menindaklanjuti laporan kami tersebut dan menyeret para pelaku yang telah menyengsarakan keluarga kami.

Hal ini, menurut H. Ena, sebagaimana instruksi Presiden melalui Kapolri untuk memberangus para pelaku tindak pidana mafia tanah. “Semoga instruksi Kapolri tersebut benar-benar dipatuhi dan dijalankan oleh jajaran kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam membela hak masyarakat.” Harap H. Ena.** (Guyu*).

 

 

Tinggalkan Balasan