Wakil Ketua DPRD Jabar Dukung Penundaan Pengosongan Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) Kuncup Harapan

 Bandung -SRI Media Com.- Rencana Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, untuk melakukan eksekusi berupa pengosongan Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) Kuncup Harapan milik Muhammadiyah di Jalan Mataram Nomor 1, Bandung, Jawa Barat, mendapatkan reaksi dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Achmad Ru’yat.

Achmad Ru’yat meminta, Pengadilan Negeri Bandung, selaku eksekutor menunda pengosoan panti asuhan milik Muhammadiyah itu.

“Saya sebagai pimpinan DPRD di Provinsi Jawa Barat memohon Pengadilan Negeri Bandung, menunda pengosongan panti,”pinta Ru’yat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/03).

Ru’yat menyebut, dalam kasus sengketa kepemilikan Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) Kuncup Harapan milik Muhammadiyah, negara seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan demi terciptanya rasa nyaman di tengah masyarakat.

“Nasib anak-anak panti juga harus diperhatikan. Ini yang seharusnya dijadikan pertimbangan, makanya saya mendukung Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bandung Hasan Arief meminta Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menunda pengosongan,”tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bandung Hasan Arief meminta Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menunda pengosongan Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) Kuncup Harapan milik Muhammadiyah di Jalan Mataram Nomor 1, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Menurut Hasan, tidak perlu ada eksekusi lahan dan bangunan aset Muhammadiyah.

“Harapannya tidak terjadi eksekusi karena masalah ini harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Walaupun ada hukum tertulis, tetapi ada anak-anak panti asuhan. Bahkan anak asuh akan kesulitan menjalani aktivitas dan menjalani pendidikan apabila eksekusi panti asuhan terlaksana,”ujar Hasan, Selasa (29/03/2022).

Sementara itu, aksi protes menolak eksekusi digaung warga net diaplikasi twitter dimana akun @bukupembaharu menulis seruan agar menolak penggusuran panti asuhan Muhammadiyah di Kuncup Kota Bandung pada, Jum’at (01/04/2022).**SBr

Tinggalkan Balasan