Warga Yang Kendaraannya Tertimpa Pohon Tumbang Bisa Mengajukan Ganti Rugi Di Kota Bandung

Bandung SRI-media com,Memasukin musim hujan bencana pohon tumbang sering terjadi akibat hujan deras dan angin kencang,beberapa waktu lalu di jalan Cimencrang,Kecamatan Gedebage pohon tumbang menimpa dua mobil,dan terkait hal itu Kasubag TU UPT Penghijaun dan Pemeliharaan Pohon DPKP3 Kota Bandung,Mustopa menyampaikan bahwa warga yang kendaraannya yang terdampak pohon tumbang dapat mengajukan Asuransi ganti rugi.
Masyarakat yang dirugikan terkait pohon tumbang silahkan bersurat ke Kantor kami dengan membuat laporan kepada pihak yang berwajib disana atau Kelurahan nanti akan disampaikan kebagian Asuransi yang nanti dikasihkan kontak Asuransinya,ungkap Mustopa.
Mustopa menegaskan,klaim Asuransi di tahun ini sebanyak 10 kejadian dengan perbedaan titik kejadian,ada 10 kejadian dengan perbedaan titik,seperti:ada mobil yang kena batang pohon kacanya agak retak,catnya lecet dikit,dan ada yang kena pagar rumah,ujarnya.
Adapun Mustopa menjelaskan besaran klaim Asuransi maksimal mencapai Rp 25juta,kita menyerahkan ke tim Asuransi yang langsung memberikan keterangan ini harus diganti berapa dan biasanya masyarakat memberikan surat ke kita,nah udah aja Bapak (korban) masukkan ke bengkel dan nanti tim Asuransi akan berkunjung ke Bapak,ujarnya.
Maksimal kalau mobil kerusakan Rp 25 juta sama dengan Orang juga Rp 25 juta,sambungnya.
Kemudian untuk mengantisipasi pohon tumbang Mustopa menyampaikan bersama jajarannya mereka telah memiliki program seperti pemangkasan pohon,kita bergerak melakukan pemangkasan seperti contoh sepanjang Jalan Soekarno-Hatta,Ciwastra,Rumah Sakit,Buahbatu,Caringin,dan Kebon Jeruk,nanti tim terdiri dari 10 orang dan ada Komandannya satu orang dan akan tersebar di 30 Kecamatan,ujarnya.
Sementara ini (DPKP3) Kota Bandung telah mencatat selama periode Januari sampai dengan September Tahun 2021 telah terjadi 94 pohon tumbang dan 87 pohon patah.***Nur.

Tinggalkan Balasan