120 Warga Binaan Kasus Narkotika di Lapas Kelas II B Garut Jalani Program Rehabilitasi Sosial.

GARUT, SRI-Media.com – Sebanyak 120 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut menjalani program rehabilitasi sosial, Rabu (17/2). Nantinya, warga binaan yang tersangkut kasus narkotika tersebut akan menjalani isolasi.

Kepala Lapas Kelas II B Garut, RM Kristyo Nugroho, mengatakan tujuan dilaksanakannya program rehabilitasi sosial ini diharapkan dapat merubah perilaku narapidana dari perilaku Adiktif (ketergantungan obat terlarang), menjadi perilaku yang Adaptif (mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan/kebiasaan baru yang positif, serta memiliki kesadaran diri dan memulihkan perilaku hidup yang lebih bertanggung jawab akan masa depan.

“Jadi mereka yang asalnya ketergantungan terhadap zat kimia atau obat terlarang beralih jadi berperilaku adaptif. Nantinya bisa menyesuaikan diri dengan lingkungannya,” ujarnya usai kegiatan pembukaan rehabilitasi sosial bagi warga binaan yang tersangkut kasus narkotika di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabpaten Garut, Rabu 17 Februari 2021.

Menurut Kristyo, nantinya ke 120 warga binaan itu akan dikelompokan dalam satu tempat, termasuk kamar mereka tinggal. Satu kamar bisa diisi enam sampai tujuh orang warga binaan.

“Kami tempatkan di blok atas. Mereka juga tak boleh berbaur dengan warga binaan lainnya,” ucapnya.

Kristyo menyebutkan, dengan ada di lingkungan terisolir tersebut, nantinya warga binaan tak akan terkontaminasi dan akan memberi pengaruh positif untuk dirinya.

Selai itu, terang Kristyo, pihaknya juga lebih mudah untuk melakukan kontrol.

“Kami juga bentuk tim Pokja yang berasal dari BNN Garut dan yayasan pegiat narkotika serta dari wali pemasyarakatan. 24 jam akan terus diawasi agar tak beraktivitas dengan warga binaan lain,” katanya.

Kristyo menuturkan, selain pembinaan kepribadian, warga binaan juga akan diberi pelatihan kemandirian. Dengan begitu dharapkan setelah keluar dari Lapas mereka bisa hidup mandiri dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, serta dapat turut berperan aktif dalam pembangunan.

Kristyo juga berkomitmen, pihaknya akan terus bersinergi, koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti BNN, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Khususnya dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Garut, AKBP Irzan Haryono, menyampaikan apresiasi kepada Lapas Kelas II B Garut karena dapat menyelenggarakan Program Rehabilitasi Sosial bagi narapidana.

Menurut Irzan, dengan program ini nantinya para warga binaan narkotika itu tak kembali terkontaminasi obat terlarang. Serta tak terpengaruh dari bandar narkoba.

MenurBNN sebagai Leading Sector Penanganan Permasalahan Narkoba di Indonesia akan mendukung penuh Program Rehabilitasi baik Medis maupun Sosial yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Nanti kami tes urine warga binaan untuk pastikan kesehatannya. Mereka juga ada wawancara pribadi untuk melihat sisi mentalnya juga,” katanya.

Irzan menyebutkan, sebagai Leading Sector Penanganan Permasalahan Narkoba di Indonesia, tentunya BNN akan mendukung penuh Program Rehabilitasi baik medis maupun sosial yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. **(Ade*).

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan