PKN Cianjur siap Membantu Masyarakat

Cianjur 07/09/2021 Pemantau Keuangan Negara(PKN) perwakilan kabupaten Cianjur meskipun lambat,akan tetapi pasti, bergerak maju dan intansi Pemerintah Kabupaten Cianjur sudah mengetahui ada nya tim PKN Cianjur,

jadi jangan ragu dan bergerak maju berjuang untuk perubahan demi terciptanya pemerintahan Cianjur yang bersih dari KKN dan demi Masyarakat Cianjur adil dan makmur. Ami(45)Ketua PKN Kabupaten Cianjur memaparkan apa yang sudah di lakukan PKN Cianjur untuk memberantas Kebodohan yang di duga Para Oknum-Oknum di Pemerintahan,PKN berpegang teguh mengerti dan memahami,lembaga Publik harus memahami

1.UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi

2.PP No.43 Tahun 2018 tentang peran serta Masyarakat dalam pemberantasan Korupsi

3.UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

4.UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa

5.Perki No 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan informasi publik

6.PERMENDAGRI No 113 dan 114 Tahun 2014 tentang pengelolaan dana Desa

7.PERMENDAGRI No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan dana Desa bahwa APBDes LPJ dana Desa adalah informasi terbuka bukan informasi yang dikecualikan. 4 Desa sudah masuk di Komisi Informasi Bandung tinggal menunggu panggilan sidang dan Minggu depan akan mengirim lagi gugatan untuk 6 Desa ke komisi informasi Bandung,jadi kurang lebih kurun waktu sekitar 8 Bulan PKN kabupaten Cianjur sudah ada 10 Desa yang di perkarakan oleh PKN Cianjur,dan akan masuk Persidangan sengketa informasi di Komisi informasi Bandung. Dan target dalam satu tahun terbentuk nya PKN Cianjur harus mampu menyeret oknum Pejabat sekurang kurangnya satu pejabat masuk penjara,pungkas Ami di akhir wawancara.Ben/Aa

Tinggalkan Balasan