KEGIATAN PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025 

Bogor -sri-media.com Inspektur bersama jajaran Inspektorat sesuai Peraturan Bupati Bogor

Nomor 6 Tahun 2025, mempunyai tugas membantu Bupati dalam

membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat

Daerah dan Pemerintahan Desa dengan fungsinya antara lain :

1. Perumusan Kebijakan Teknis dan Fasilitasi Pengawasan;

2. Pengawasan Internal terhadap Kinerja Keuangan melalui Audit,

Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan lainnya;

 

3. Pengawasan untuk Tujuan tertentu atas Penugasan Bupati dan/atau

 

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;

4. Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;

5. Pengawasan Pelaksanaan Program Reformasi dan Birokrasi;

6. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan APIP lainnya.

 

Untuk mengemban tugas pokok dan fungsi tersebut

personil Inspektorat saat ini berjumlah 132 orang

yang terdiri dari 9 Pejabat Struktural, 52 Auditor dan

21 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

Daerah (PPUPD), 19 Fungsional Umum, 2 Fungsional

Pengadaan/Barang Jasa, 1 Fungsional Arsiparis, 11

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

serta 17 orang PPPK Paruh Waktu.

 

Bagi sebagian orang mungkin belum tahu apa itu Auditor dan PPUPD. Auditor adalah jabatan fungsional

yang di bawah pembinaan BPKP dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang

untuk melakukan pengawasan intern pada pemerintah daerah. Sedangkan PPUPD adalah jabatan

fungsional yang dibawah pembinaan Kemendagri, mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,

dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan

pemerintah daerah, di luar pengawasan keuangan.

 

Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, didukung juga oleh Sekretariat yang melayani seluruh kebutuhan administrasi dan operasional kegiatan Inspektorat.

 

Sekolah), pengorganisasian Inspektor

 

dibagi ke dalam 4 wilayah kerja terdiri dari Inspektur Pembantu I hingga Inspektur Pembantu IV dan terdapat Inspektur Pembantu V yang menangani pengaduan masyarakat dan audit investigatif serta koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi. Berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Tahun

No: target

pengawasan sebanyak 65 kegiatan Assurance dengan

1.087 laporan yang terdiri dari beberapa jenis kegiatan yaitu Audit, Reviu, Monitoring dan Evaluasi.

Kegiatan Audit yang dilakukan Inspektorat sebanyak 14

Kegiatan dengan menghasilkan 327 Laporan meliputi

Audit Kinerja Perangkat Daerah, Audit Ketaatan

Perangkat Daerah, Probity Audit, Audit BUMD, Audit

 

Audit

Investigasf, Audit Dana Desa, Audit Bantuan Keuangan

Infrastruktur Desa, Audit BOSP Kesetaraan, Tuntutan

Ganti Rugi, Pengaduan Masyarakat dan Pelimpahan

Kasus. Inspektorat juga melakukan Reviu yang

dilakukan secara garis besar berdasarkan mandatory

dari Pemerintah Pusat, KPK, BPKP, Inspektorat

 

PadaTahun 2025 ini, jumlah reviu yang dilaksanakan sejumlah 40 kegiatan yang menghasilkan 435laporan, antara lain Reviu LKPD, Reviu LPPD, Reviu RPJMD 2025-2029, Reviu RKPD 2026, ReviuRKPD Perubahan 2025, Reviu Renstra 2025-2029, Reviu Perubahan Renja 2025, Reviu Renja 2026,Reviu RKA Perubahan 2025, Reviu RKA 2026, Reviu KUA-PPAS 2026, Reviu KUPA-PPAS 2025, ReviuTata Kelola BMD, Reviu Luncuran, Reviu HPS, Reviu DAU, Reviu DAK, Reviu SHS, Reviu Manajemen ASN, Reviu Layanan Publik, Reviu Realisasi dan Penyerapan Bankeu, Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bogor dan juga Reviu Usulan Penyelenggaraan Belanja

 

Inspektorat juga melakukan monitoring dan evaluasi. Pada Tahun 2025, monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan Inspektorat sebanyak 11 kegiatan dengan 325 laporan, antara lain Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), Evaluasi Risk Register TA 2026, Penjaminan Kualitas SPIP Terintegrasi, Monev Perangkat Daerah, Monev Kecamatan, serta Monitoring Pengadaan CASN dan PPPK Tahun 2025.

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat juga melakukan pengawasan lainnya seperti pendampingan, fasilitatif, dan pelatihan. Jenis pendampingan yang dilaksanakan Inspektorat selama tahun 2025 sebanyak 4 aktifitas, antara lain pemberian saran pemecahan masalah pada proyek-proyek yang berisiko tinggi dan pemberian saran pada aktifitas manajemen risiko. Sedangkan pelaksanaan kegiatan fasilitatif yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat sebanyak 12 aktifitas, antara lain fasilitasi Tim BPK RI, Tim BPKP,

dan Hibah Saber Pungli serta Monitoring Center for Prevention (MCP KPK).

 

Pada Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan 2.145 temuan dengan 2.485

rekomendasi melalui kegiatan audit, reviu, monitoring dan evaluasi. 77,22% telah selesai

ditindaklanjuti SKPD terkait dan sisanya sedang dalam proses.

 

Segala jenis aktifitas pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat, didukung dengan pengembangan kompetensi meliputi pelatihan yang diikuti oleh APIP. Selama Tahun 2025, pelatihan yang diikuti oleh APIP diantaranya yaitu Bimbingan Teknis Refreshment Audit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bimbingan Teknis Audit Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik, Bimbingan Teknis Audit Ketaatan, Pelatihan Penyuluh Antikorupsi

 

Bimbingan Teknis Asesor SPIPT, Pelatihan Penjenjangan Auditor Madya, Pelatihan Penjenjangan Auditor Muda, Pelatihan Penjenjangan Auditor Pertama dan Diklat

Sertifikasi Certified Risk Professional in Public Sector (CRPP). Harapannya dengan adanya

berbagai macam pengembangan kompetensi, kualitas kinerja APIP menjadi meningkat dan hasil pelaporan pengawasan intern yang dihasilkan dapat lebih berkualitas.

 

Pada Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor berperan

dalam meningkatkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI)

Kabupaten Bogor yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan

Korupsi (KPK). Kabupaten Bogor berhasil meraih skor

73,80 dengan kategori Waspada (Zona Kuning), meningkat

signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada pada skor

71,91 di kategori Rentan (Zona Merah). Tahun ini

Kabupaten Bogor secara resmi keluar dari Zona Merah, dengan mencatat peningkatan 1,89 poin.

Kabupaten Bogor sukses melampaui skor Integritas Nasional yang berada pada angka 72,32,

sekaligus menempatkan Kabupaten Bogor di atas rata-rata Provinsi Jawa Barat dan menjadi salah

satu kabupaten/kota dengan capaian SPI terbaik di Jawa Barat tahun 2025. Hal ini mencerminkan

keseriusan Kabupaten Bogor dalam memperbaiki sistem kerja dan integritas birokrasi. Inspektorat

juga ikut mendorong seluruh Perangkat ke Daerah untuk terus memperkuat budaya integritas,

meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan risiko terjadinya korupsi melalui sistem

pemerintahan yang semakin transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***fahruzi

Tinggalkan Balasan