Bamus DPRD KBB Memastikan Tidak Ada Intervensi Proyek, Pelaksanaan Pokir di Perubahan APBD 2026

Bandung Barat-media.com Pasca demo rabu 11 Maret 2026 LAKI KBB diundang oleh Ketua DPRD KBB H.Mahdi untuk menyampaikan klarifikasin tuntutan, Sabtu 14 Maret 2026.

Selepas pertemuan bersama Ketua DPRD KBB Gunawan Rasyid Ketua LAKI menyatakan kepada wartawan bahwa hari ini mendapatkan klarifikasi dari Pimpinan DPRD atas tuntutan LAKI KBB saat unjuk rasa damai.

Ketua DPRD KBB M.Mahdi menyampaikan bahwa DPRD menanggapi serius atas tuntutan LAKI KBB terutama terhadap dugaan intervensi proyek sehingga hari Jumat seluruh Fraksi melaksanakan Bamus.

Hasil Bamus disampaikan bahwa semua anggota tidak ada yang melakukan intervensi proyek di Dinas Dinas KBB, serta Pokir DPRD akan dilaksanakan pada perubahan APBD 2026 dan sepakat untuk tetap menjaga integritas.

Disampaikan juga oleh Ketua DPRD bahwa kejadian ini dijadikan momentum untuk penguatan integritas kinerja DPRD dan LAKI KBB sangat mengapresiasi dan akan mengawalnya.

Niat baik DPRD KBB untuk menjaga dan menguatkan integritas penyelenggara pemerintahan tentu harus disambut serius oleh Pasangan Bupati Jeje Richie Ismail dan Wakil Bupati Asep Ismail.

Untuk mengawal komitmen menjaga integritas tersebut, LAKI KBB akan melakukan koordinasi dengan Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD KBB, Kapolres Cimahi agar Pengadaan Barang dan Jasa 2026 tidak ada mensrea dilakukan oleh oknum tertentu.

Para Pejabat diatas diharapkan wajib mensupervisi setiap PBJ di Dinas Dinas, dan LAKI KBB akan menyampaikan potensi modus dan oknum yang biasa melakukan penyalahgunaan wewenang.

Untuk menjaga konsep integrtas tersebut, Bupati dan Wakil Bupati wajib memanggil para Kepala OPD untuk menandatangani fakta integrtas bahwa PBJ akan dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, disaksikan oleh Ketua DPRD, Kapolres dan Kajari Kabupaten Bandung.

Pertemuan klarifikasi tersebut DPRD KBB dihadiri oleh Ketua M.Mahdi, Ketua Komisi III Piter tjuandis, Ketua Komisi IV Nur Julaeha, Setwan Riki sementara LAKI Dihardiri Gunawan Rasyid, Dadan Suryansyah, dan Ai Rahayu.

Tufoksi LAKI KBB dalam mengawal dan mengawasi Kinerja Penyelenggara Pemerintahan tetap sesuai aturan UU No.17 Tahun 2013. UU.No.14 Tahun 2008. UU.No.28 Tahun 1999 dan PP. No 43 tahun 2018 pungkas Gunawan Rasyid.**Red/dunk

Leave a Reply