Bandung Barat-sri-media.com Pembangunan perumahan subsidi yang dikerjakan PT Indra Jaya Prakarsa di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi sorotan. Pasalnya, hingga Agustus 2026, puluhan pemilik lahan disebut belum menerima pembayaran pelunasan tanah, meski proses rencana pembangunan perumahan telah berjalan sejak 2025.
Dari informasi yang disampaikan dalam rapat audiensi di Gedung DPRD KBB, Rabu (19/8/2026), terdapat 64 bidang tanah/ 14 Hektar tanah yang berasal dari 63 pemilik lahan. Masing-masing pemilik disebut baru menerima uang sekitar Rp1 juta sebagai tanda jadi.
Namun, hingga kini pembayaran pelunasan lahan belum juga dilakukan.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena proses perizinan pembangunan perumahan tersebut disebut masih belum sepenuhnya selesai. Sejumlah dokumen perizinan disebut masih dalam tahapan proses di instansi terkait.
Audiensi tersebut dihadiri pihak PT Indra Jaya Prakarsa serta sekitar 40 perwakilan warga pemilik lahan.
Pemilik Lahan Minta Kepastian Pembayaran
Kepala Desa Ciptagumati, Tedi Irawan, mengatakan masyarakat pada dasarnya menginginkan kepastian terkait pembayaran lahan yang telah mereka sepakati.
Menurutnya, sejak awal 2025 hingga Agustus 2026, para pemilik lahan belum mendapatkan pembayaran pelunasan.
“Intinya masyarakat ingin secepatnya pelunasan pembayaran. Dari awal 2025 sampai sekarang Agustus 2026 belum ada proses pembayaran pelunasan. Total 63 pemilik semuanya baru mendapatkan uang tanda jadi sekitar Rp1 juta,” ujar Tedi seusai audiensi di Gedung DPRD KBB, Rabu (19/8/2026).
Ia mengatakan, apabila pembayaran tidak dapat segera direalisasikan, masyarakat menginginkan adanya kepastian mengenai kelanjutan kerja sama tersebut.
Menurut Tedi, sebelumnya pernah muncul pembicaraan bahwa apabila sampai batas waktu tertentu pihak perusahaan belum dapat menghadirkan pihak perbankan maupun melanjutkan proses yang dijanjikan, maka akan ada penyelesaian terhadap lahan yang telah beralih fungsi.
“Kalau tidak bisa menghadirkan pihak bank, baik untuk sosialisasi maupun proses lanjutan per 31 Juli, Pak Indra juga secara lisan mengatakan akan siap mengganti rugi lahan yang sudah alih fungsi,” ungkapnya.
Namun, hingga 19 Agustus 2026, warga masih menunggu kepastian pembayaran maupun langkah konkret dari pihak perusahaan.
Perizinan Perumahan Disebut Masih Berproses Selain persoalan pembayaran, proses perizinan pembangunan perumahan juga menjadi perhatian dalam audiensi.
Tedi menjelaskan, berdasarkan informasi dari pihak teknis, dokumen perizinan yang berkaitan dengan pembangunan tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan.
“Dari pihak teknis, baik dari versi lingkungan hidup dan lainnya, prosesnya masih panjang. Informasi dari pihak dinas, baru ada berkas yang sudah masuk, tetapi masih harus dilanjutkan,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Tedi, proses pembangunan dan perizinan belum sepenuhnya selesai.
Lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan perumahan subsidi tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 14 hektare atau 140.000 meter persegi.
Kepala Desa Berharap Ada Solusi Terbaik
Tedi menegaskan bahwa pemerintah desa berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi antara perusahaan dan pemilik lahan.
Ia tidak menutup kemungkinan masyarakat kembali melanjutkan kerja sama apabila pihak perusahaan mampu memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Apapun keputusan harus yang terbaik buat masyarakat sebagai pemilik lahan dan juga untuk perusahaan. Saya menyambut baik kalau proses izin harus ditempuh sesuai aturan dan tidak menyalahi aturan,” katanya.
Menurut Tedi, masyarakat sejak 2025 telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melanjutkan proses. Ia berharap jika proyek tersebut benar-benar dapat direalisasikan secara legal dan sesuai aturan, keberadaannya dapat memberikan manfaat bagi warga sekitar.
“Kalau memang jadi, itu sangat bisa bermanfaat, baik dari segi pekerjaan, pendapatan, maupun perekonomian masyarakat. Harapan saya mudah-mudahan bisa terealisasi dan ada kesepakatan positif antara pihak perusahaan dan pemilik lahan,” ujarnya.****Red
