BANDUNG BARAT – sri-media.news Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat terus menguatkan fungsi pengawasan melalui pembentukan Panitia Khusus. Ketua DPRD KBB H. Muhammad Mahdi, S.Pd. menegaskan Pansus dibentuk untuk mengawal kebijakan strategis dan menjaga marwah pemerintahan daerah resmi menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) XI dan Pansus XII melalui Rapat Paripurna yang digelar hari ini di Gedung DPRD KBB. Langkah strategis ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pembentukan kedua pansus yang bertugas menyusun regulasi krusial bagi kemajuan daerah.
Muhammad Mahdi, S.Pd. menyampaikan rasa syukur atas ditetapkannya keanggotaan kedua pansus tersebut. Ia menegaskan bahwa pembentukan Pansus XI dan XII didasari oleh kebutuhan mendesak untuk mengoptimalkan potensi lokal sekaligus menata ketertiban wilayah di Bandung Barat.
Pansus XI: Mengangkat Kebudayaan Lokal Menjadi Ikon Daerah
Pansus XI dibentuk secara khusus untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai kebudayaan. Langkah ini diambil mengingat Kabupaten Bandung Barat dianugerahi kekayaan adat, seni, dan nilai budaya yang luar biasa.
“Bandung Barat ini adalah salah satu kabupaten yang memiliki kebudayaan yang luar biasa. Alhamdulillah dengan dibentuknya Pansus ini, paling tidak nanti akan dibuatkan perdanya. Bagaimana mengangkat kebudayaan lokal daerah Bandung Barat yang insya Allah menjadi ikon Bandung Barat,” ujar Ketua DPRD KBB.

Melalui Perda Kebudayaan ini, DPRD KBB berkomitmen memberikan perlindungan hukum, pembinaan, sekaligus ruang bagi kebudayaan lokal agar mampu bersaing dan menjadi daya tarik utama pariwisata daerah.
Pansus XII: Menata Pedagang Kaki Lima (PKL) Agar Tertib dan Aman
Sementara itu, Pansus XII akan berfokus pada penyusunan regulasi terkait penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Keberadaan PKL sebagai penggerak ekonomi kerakyatan dinilai perlu mendapat perhatian khusus agar aktivitasnya tidak memicu kesemrawutan kota maupun mengancam keselamatan lalu lintas.
“Yang kedua, penataan tentang pedagang kaki lima. Jangan sampai justru semerawut. Nah dengan adanya dibentuknya Pansus ini, harapannya pedagang kaki lima itu bisa berdagang dengan nyaman dan juga terasa enak. Tidak membahayakan. Itu yang paling penting dari dua Pansus yang dibentuk pada hari ini insya Allah,” tambah Ketua DPRD KBB.
DPRD KBB berharap regulasi baru ini nantinya dapat menciptakan solusi saling menguntungkan (win-win solution), di mana para pedagang dapat mencari nafkah dengan tenang, sementara estetika, kenyamanan, dan keselamatan publik di ruang terbuka tetap terjaga dengan baik.
Dengan diterbitkannya SK pembentukan ini, Pansus XI dan XII akan segera melakukan serangkaian pembahasan, peninjauan lapangan, serta menjaring aspirasi masyarakat dan pihak terkait demi menghasilkan Perda yang aplikatif dan berpihak pada kepentingan warga Kabupaten Bandung Barat.***Red/hum