PKL Bukan Sekadar Ditertibkan Perubahan KUA-PPAS 2026

Bandung Barat-sri-media.news Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat, Senin (14/9/2026), menjadi momentum penyampaian sikap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

PKL Bukan Sekadar Ditertibkan Sementara itu, mengenai Raperda Pedagang Kaki Lima, pemerintah daerah menilai keberadaan PKL tidak dapat dilepaskan dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Bandung Barat.PKL turut menyediakan kebutuhan barang dan jasa, membuka peluang pekerjaan, serta menjadi salah satu bagian yang ikut menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

Namun demikian, aktivitas PKL juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah persoalan daerah, seperti penggunaan ruang, ketertiban, lalu lintas, kebersihan hingga estetika lingkungan.

Karena itu, pemerintah menekankan bahwa kebijakan terhadap PKL harus dilakukan secara proporsional. Penataan tidak semata-mata diarahkan untuk melakukan penertiban, tetapi juga harus disertai upaya pemberdayaan, perlindungan dan pemberian kesempatan bagi PKL untuk tetap menjalankan kegiatan usahanya.

Pemkab KBB menyambut baik arah Raperda yang berupaya mempertemukan kepentingan pedagang, masyarakat dan pemerintah daerah. Pemerintah juga menyatakan dukungan agar Raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut bersama DPRD dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara ketertiban, kepentingan publik dan pemberdayaan PKL.

Perubahan KUA-PPAS 2026 Selain dua Raperda tersebut, rapat paripurna juga menjadi forum penyampaian Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Penyusunan perubahan KUA-PPAS dilakukan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, dengan mempertimbangkan kondisi serta kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Bandung Barat diproyeksikan mencapai Rp3,16 triliun. Angka tersebut bertambah Rp25,39 miliar atau sekitar 0,80 persen dibandingkan target sebelum perubahan sebesar Rp3,13 triliun.Di sisi belanja, pemerintah menganggarkan sekitar Rp3,36 triliun, meningkat Rp169,06 miliar atau 5,02 persen dari anggaran sebelum perubahan yang tercatat sebesar Rp3,19 triliun.

Untuk penerimaan pembiayaan daerah, rancangan perubahan mencatat angka Rp205,67 miliar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp143,67 miliar atau 69,86 persen dibandingkan alokasi sebelumnya yang sebesar Rp62 miliar

Sementara pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan Rp0. Dengan komposisi tersebut, kekurangan antara pendapatan dan belanja daerah dapat ditutup melalui penerimaan pembiayaan sehingga posisi anggaran berada dalam kondisi berimbang.

Dalam penyusunan perubahan APBD 2026, Pemkab Bandung Barat juga berpedoman pada sejumlah kebijakan dan dokumen perencanaan, termasuk kebijakan umum perubahan APBD, perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah pusat.

Landasan lainnya meliputi Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2026.

Pemerintah daerah berharap proses pembahasan perubahan KUA-PPAS dapat berlangsung secara konstruktif melalui komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dengan DPRD. Anggaran yang nantinya ditetapkan diharapkan mampu dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sehingga penggunaannya benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.*** RED

Leave a Reply