Bandung barat-sri-media.news Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat, Senin (14/9/2026), menjadi momentum penyampaian sikap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dalam agenda yang sama, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail turut menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, terutama Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang telah melakukan pembahasan terhadap kedua rancangan regulasi tersebut.
Dalam pandangan pemerintah daerah, pemajuan kebudayaan memiliki posisi penting karena berkaitan langsung dengan identitas serta jati diri masyarakat Bandung Barat. Kebudayaan juga dipandang sebagai sumber daya strategis yang harus dijaga keberadaannya, dikembangkan, sekaligus diwariskan kepada generasi berikutnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan, pemerintah menyoroti sejumlah aspek penting. Mulai dari perlindungan dan pengembangan objek pemajuan kebudayaan, pembenahan data serta perencanaan kebudayaan, hingga peningkatan keterlibatan masyarakat dan para pelaku budaya.
Pemkab juga menginginkan kebudayaan tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari pembangunan daerah. Integrasinya dapat dilakukan melalui bidang pendidikan, pariwisata, ekonomi kreatif maupun program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pembagian tugas antar perangkat daerah, koordinasi, pengawasan, evaluasi serta dukungan pendanaan dinilai perlu diperjelas agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.
Regenerasi kebudayaan juga menjadi perhatian, terutama dengan memanfaatkan pendidikan, digitalisasi dan inovasi serta menyediakan ruang yang cukup bagi generasi muda untuk berekspresi.***Red