ABPEDNAS KBB MENGGELAR RAPAT KERJA , MEMBAHAS PROGRAM KERJANYA UNTUK TAHUN 2025

Bandung Barat-sri-media.com Pasca dilantik dan sekaligus mendapat pengukuhan dari Pj.Bupati KBB , beberapa waktu lalu , DPC ABPEDNAS Kabupaten Bandung Barat yang di ketuai oleh DEDE,SH, menggelar Rapat Kerja (RAKER) untuk merumuskan Program Kerja ABPEDNAS untuk satu tahun kedepan (2025-red).

Rapat Kerja ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Bandung Barat ini dilaksanakan di Saung Apung Desa Girimukti Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat , Sabtu, 14/12/2024.

Sebagai bukti legitimasi dari kegiatan ini , Hadir pula sebagai perwakilan dari Dinas DPMD KBB , Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pembangunan Desa , Yana.
Sementara peserta rapat adalah semua jajaran pengurus DPC Abpednas dan para ketua PAC Abpednas Kecamatan Se-Kabupaten Bandung Barat.

Dede,SH selaku Ketua DPC Abpednas KBB berharap Rakercab ini mampu memunculkan konsep-konsep yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas BPD di Kabupaten Bandung Barat , sebab masih kurangnya pengetahuan tentang literasi dan penguasaan tentang regulasi dan mekanisme.

“Oleh karena itu kita berharap kepada BPD se-Bandung Barat pada periode 2024-2029 ini bisa mensupport dan juga bisa meningkatkan kapasitasnya , selalu berperan aktif dalam proses yang ada di desa , baik perencanaan mulai dari RPJMDES, RKAP sampai penyusunan APBD Desa , termasuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa,” tutur Dede,SH.

Menurut ketua Abpednas KBB ini : “Abpednas harus menjadi tempat aspirasi anggotanya menuju tata kelola pemerintahan yang baik di masing-masing desa.
Hal ini tentunya bisa terwujud, jika ada sinergitas antara pemerintah desa yaitu kepala desa beserta perangkatnya dengan seluruh anggota BPD di tiap desa” tambah Dede, SH atau yang akrab disapa Ade Otoy ini.

Masih kata ketua DPC Abpednas KBB ,
“BPD adalah ujung tombak dalam menjalankan regulasi dan segala aturan perundangan-perundangan , yaitu melalui perdes , sebagai aturan yang bersifat pengimplementasian dari aturan perundangan-perundangan yang ada di atasnya , baik itu Undang-Undang , PP , Permen , sampai ke Perda dan Perbup” katanya.

“Sebuah Pemerintahan Desa bisa makin baik dan produktif kalau keberadaan semua anggota BPD mendapat pengakuan serta mendapat ruang untuk turut serta dan selalu berperan aktif di setiap tahapan pembangunan di desa , sejak perencanaan awal , ketika pelaksanaan serta pada saat pasca pelaksanaan pembangunannya” pungkas Dede, SH. *(Gus).

Tinggalkan Balasan