Bandung, Sri-media.com — Pemerintah Republik Indonesia mulai melakukan pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga sebagai booster.
Hal ini menyusul tingginya angka positif Corona meskipun sudah ada banyak orang yang mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua.
Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan oleh dua vaksin mRNA yakni Pfizer dan Moderna, terhadap Covid-19 mungkin memudar setelah beberapa bulan.
Dilansir Sabtu (21/8/2021), menurut Stappenbeck, efektivitas vaksin Covid-19 tersebut mulai memudar sekitar enam bulan pada sebagian orang.
Selain itu, penelitian di Israel menunjukan bahwa orang-orang yang telah mendapatkan vaksin Pzifer lebih awal juga rentan terinfeksi virus Corona.
Misalnya, pasien yang menerima vaksin pada Januari 2021 memiliki kemungkinan 2,26 kali lebih besar untuk tertular Covid-19 daripada mereka yang mendapat vaksin pada April 2021.
Semantara itu, dari data Cleveland Clinic juga mengatakan bahwa vaksin Pfizer dan Moderna sangat efektif melawan varian delta. Namun, pemberian dosis ketiga akan semakin memperkuat kekebalan terhadap virus.
Vaksinasi yang sudah dilaksanakan di Indonesia mayoritas menggunakan vaksin Sinovac yang terbukti dapat menurunkan atau bisa mengurangi risiko Covid-19 hingga 94%.
Berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, menunjukkan bahwa pemberian vaksinasi lengkap 2 dosis bisa menurunkan risiko terinfeksi Covid-19 dan mencegah kematian.
Pemberian vaksinasi Sinovac 2 dosis dapat mencegah sekitar 96% risiko perawatan karena Covid-19. Tidak hanya itu, penerimaan vaksinasi Sinovac 2 dosis juga mencegah sebesar 98% kematian karena Covid-19.
Penerima Vaksin Dosis Ketiga berikut daftar kondisi orang/pasien yang sebaiknya mendapat vaksin dosis ketiga menurut data dari CDC :
1. Orang yang menerima perawatan kanker aktif.
2. Pasien transplantasi organ.
3. Pasien transplantasi sel induk baru-baru ini.
4. Orang yang terinveksi HIV lanjut atau tidak diobati.
5. Pasien dengan defisiensi imun sedang atau berat.
6. Pasien yang dirawat dengan obat-obatan yang menekan sistem kekebalan tubuh.
Namun, menurut Stappenbeck, pemberian vaksin dosis ketiga ini bukanlah sebuah keharusan. Kecuali untuk pasien dengan gangguan kekebalan.
Lalu, lantaran jumlah vaksin yang masih terbatas, pemerintah Indonesia saat ini hanya memberikan vaksin Covid-19 dosis ketiga untuk tenaga kesehatan saja karena mereka termasuk kelompok berisiko tinggi. (Imam/Nesiatimes)