Bandung Barat-SRI-media.com. – Dengan ditolaknya permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka sirnalah sudah isu kemungkinan pemilu digelar dengan sistem Proporsional Tertutup.
Hal tersebut ditegaskan dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 mensahkan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka yang diketok oleh MK , Kamis , 15 Juni kemarin.
Menurut ANGGARA SAHBUDIN, S.Pd , salah seorang Bacaleg Partai Demokrat di dapil 5 , sistem pemilu proposional terbuka masih sangat relevan dan dibutuhkan saat ini.
“Dengan segala pertimbangan dan analisa tentang kekurangan dan kelebihannya, yang penting rakyat yang diuntungkan. Karena mereka akan memilih wakilnya secara langsung,” jelas mantan Kades yang sekarang terjun ke dunia Politik dengan menjadi ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Cipongkor KBB.
“Saya menyambut baik putusan MK tersebut sebagai wujud keberpihakan pada kedaulatan rakyat,” Lanjut Anggara ketika wawancara dengan SRI-media.com.
Menurut Politisi Partai berlambang Mercy ini , : “sistem pemilu proporsional terbuka sangat tepat diberlakukan di Indonesia , ini diperlukan dalam rangka mengukur elektabilitas partai politik serta para politisinya , apakah masih mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk mewujudkan aspirasi rakyat atau tidak”
“Kita cukup prihatin , sejak era reformasi hingga sekarang, citra partai politik dan politisi ini cenderung menurun. Padahal kebijakan dan regulasi di negara ini diracik oleh para politisi yang berasal dari partai politik itu,” jelasnya lagi menambahkan.
Akhirnya, Anggara Sahbudin berharap agar rakyat semakin cerdas memanfaatkan sistem pemilu proposional terbuka ini , untuk memilih para wakilnya yang benar-benar cakap dan memiliki skill untuk mengelola pemerintahan dari pusat hingga daerah.
“Rakyat sebagai pemilih diberi keleluasaan dan kebebasan untuk menentukan pilihan pada calon anggota legislatif dan parpol yang dianggap layak dan mumpuni untuk mewakilinya di parlemen , Kalau sistem proporsional tertutup kan tidak bisa seperti itu,” lanjut pria yang juga mantan ASN.*** GUS.