ASKUR , BACALEG PARTAI DEMOKRAT DAPIL 5 KBB : “Dengan Sistem Proporsional Terbuka , Rakyat Dapat Memilih Langsung Wakilnya”

Bandung Barat-sri-media.com.  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Salah seorang Bacaleg dari Partai Demokrat di Dapil 5 KBB , ASEP KURNIA , yang biasa dipanggil ASKUR , memberikan pandangan dengan sistem proporsional terbuka yang baru saja diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

ASKUR mengatakan, dengan demikian artinya setidaknya masyarakat masih diberi kebebasan dalam berdemokrasi dengan memilih wakil rakyat sesuai dengan pilihannya , memilih secara langsung pada orangnya.

Lebih jauh Askur mengatakan : “Disisi lain , dengan sistem Proposional terbuka setidak juga bisa mengakomodir caleg dari semua elemen serta latar belakang masyarakat, baik secara profesi , kiai, santri, seniman, pekerja swasta, petani, pedagang bisa menjadi wakil rakyat , Sehingga apa yang menjadi aspirasi rakyat bisa tersampaikan ke eksekutif,” katanya.

“Ya masyarakat kan nantinya bisa memilih sesuai dengan hati nuraninya memilih para calon anggota legeslatif yang mereka ketahui dan dipandang mampu menyalurkan aspirasinya,” kata ASKUR , Kamis 15 Juni 2023.

Saya secara pribadi beserta seluruh lapisan masyarakat khususnya di Dapil 5 , yang meliputi Kecamatan Sindangkerta , Cipongkor , Gununghalu dan Rongga ,
menyambut dengan suka cita, dan akan menjadi penyemangat bagi saya untuk segera turun ke masyarakat untuk berinteraksi, menyapa dan berdialog dalam rangka sosialisasi menjelang pemilu 2024,” pungkas Askur. *** GUS.

Tinggalkan Balasan