Anggota Koperasi PDAM Tirta Ogan Bantah Uang Koperasi Habis Karna Di Pinjam Anggota

OI -SRI MEDIA.COM. Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Ogan diduga mengabaikan hak-hak pekerjanya selama masa pandemi COVID-19 ini. Perusahaan daerah di Ogan Ilir ini disebut tidak membayarkan THR Idul Fitri Tahun 2021 bagi para pegawainya sejumlah Rp 336 Juta..

Bahkan, perusahaan daerah ini juga belum membayarkan uang iuran BPJS Tenaga Kerja pegawai mulai dari Juli hingga Oktober 2021 sebesar Rp 120 juta.

Begitu juga dengan Dana Pensiun Karyawan sebesar Rp 31 juta untuk tiga karyawan yang pensiun belum juga dibayarkan. Ditambah lagi uang koperasi Rp 150 juta habis terpakai untuk keperluan operasional.

Menanggapi berita yang beredar di sosial media tersebut, Direktur PDAM Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir (OI) Ir H Sobli Rozali buka suara membenarkan masalah tersebut.

”Persoalan itu bukan di saat saya menjadi Direktur PDAM, tapi persoalan itu saat direktur yang lama, namun akan saya selesaikan,” kata mantan Sekda Ogan Ilir ini.

Menurut Sobli, untuk masalah THR memang tidak bisa dicairkan, karena tidak ada anggarannya, akibat pandemi Covid-19.

”Sedangkan mengenai BPJS, dana pensiun, akan kita selesaikan. Untuk besarannya saya tidak hafal, coba tanya dengan bendahara bernama Rika,” pintanya.

Lalu untuk uang koperasi yang katanya kosong, tidak masalah. ”Karena uang koperasi dilakukan simpan pinjam, pasti nantinya akan dikembalikan ke koperasi oleh karyawan yang telah meminjamnya, dan tidak benar digunakan untuk operasional,” tegasnya.

Melalui whatsapp, salah seoarang karyawan PDAM Tirta Ogan yang juga merupakan anggota koperasi di PDAM Tirta Ogan membantah pernyataan direktur PDAM Tirta Ogan yang mengatakan kas koperasi PDAM kosong karna di pakai anggota itu ke bohongan besar, menurut anggota koperasi tersebut dari pertama koperasi berdiri sampai sekarang anggota tidak bisa mendapat pinjam koperasi.

Dengan berbagai alasan, dan pada saat RAT di jelaskan bahwa koperasi PDAM adalah koperasi Usaha jadi anggota tidak bisa pinjam, dan juga sampai sekarang SHU koperasi belum di bagi dari ke untungan kerjasama dengan PDAM Tirta Ogan.

Anggota Koperasi lain yang yang tidak mau di sebut namanya, di hubungi awak media ini juga melalui whatsapp, membenarkan seluruh anggota koperasi tidak bisa pinjam, dan bagaimana nasib simpanan pokok dan simpanan wajib kami, dari pernyataan direktur sepertinya tidak mau bertanggung jawab terhadap uang simpanan anggota yang benar di pakai untuk operasinol PDAM karna ada kerjasama, terangnya.(mt/zl)

Tinggalkan Balasan