Bandung Barat Relatif Aman Dari Pelanggaran Cukai Rokok Arif Nurahman, Berdaganglah Dengan Aman Carilah Rijki Yang Berkah

KBB-SRI-media.com – Ditemui di sela-sela kegiatan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan tema “ Kegiatan Kordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri (SDI) TA. 2021, Rabu (29/9) di Wisma Shalom Cisarua Kabupaten Bandung Barat, dimana dirinya sebagai salah satu nara sumbernya dari Polres Cimahi tepatnya sebagai Kepala Unit (kanit) 2 bidang Ekonomi dengan berpenampilan low profil dia adalah Iptu. Arif Nurahman, SE dengan sapaan akrabnya ‘Pak Arif ‘.

Dituturkan Arif, bahwa hasil pantauan kepolisian Polres Cimahi unit 2 bidang ekonomi kondisi saat ini di wilayah Kabupaten Bandung Barat untuk pelanggaran cukai atau tembakau, baik itu rokok tanpa cukai maupun rokok palsu boleh dikatakan tidak ada pelanggaran atau kalau pun ada pelanggarannya relatif kecil, ujar Iptu Arif mengawali pembicaraannya.

Dikatakan Arif, dengan adanya sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi serta bea cukai dan kepolisian resort Cimahi dalam hal ini unit bidang ekonomi kedepannya di Kabupaten Bandung Barat untuk masalah tembakau dan cukai agar dapat tertib maka di mulai dari para petani selanjutnya masuk ke gudang atau ke perusahaan (PT) dijual, namun karena di Bandung Barat belum ada pabrik tembakau, maka untuk pelanggaran cukai dari pantauan polisi tidak ada.

Saat ditanya pelanggaran apa saja yang sering terjadi atau paling menonjol di Bandung Barat, menurutnya pelanggaran-pelanggaran khususnya pelanggaran berkaitan dengan bidang ekonomi boleh dikatakan tidak ada atau kondusif sebab pihaknya dalam hal ini Polres Cimahi unit ekonomi selalu menghimbau kepada para pedagang atau pasar agar menjual produk tembakau atau rokoknya sesuai dengan harga dari pemerintah dan dari hasil pantauannya relatif aman tidak ada pedagang yang « nakal », tegas Arif.

Dijelaskan Arif seandainya ada yang menawarkan untuk menjual rokok ilegal atau tanpa cukai, rokok palsu, cukai palsu, maka pedagangnya tersebut harus berani menolaknya karena itu semua  melanggar peraturan pemerintah. Jika ada oknum pedagang yang menerima atau membeli tembakau atau rokok palsu sudah pasti akan kena sanksi karena mereka melanggar peraturan pemerintah tentang tembakau/rokok, artinya pedagang ini ikut terlibat dan bekerjasama dengan penjual rokok ilegal. Nantinya mereka bukan mendapat keuntungan tetapi sebaliknya malah rugi karena tidak saja rugi secara materi sebab harus membayar denda selain itu dirinya juga harus menjalani hukuman kurungan badan yang waktunya tidak sebentar, papar Arif.

Arif pun selaku pihak kepolisian yang salah satu tugasnya dalam penegakkan peraturan menghimbau kepada para pedagang tradisional supaya berdagang sesuai peraturan yang berlaku jangan berdagang yang melanggar hukum, daganglah dengan baik carilah rijki yang halal dan berkah agar ketika rijki itu kita bawa pulang untuk menghidupi istri/suami serta anak maka rijki tersebut akan membawa keberkahan pula bagi keluarga kita, ujar arif mengakhiri bincang-bincangnya. (abuds)

 

Tinggalkan Balasan