Bandung Barat-sri-media.com Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) Elin Rahayu bersama Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, yang tergabung dalam Tim Penilai Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH), terus berpacu dengan waktu mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Jawa Barat.
Seperti yang dilakukan pada Rabu, 03/07/2024 di Aula Desa Saguling, Kec. Saguling, Kab. Bandung Barat.
Secara khusus, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) yang digunakan sebagai petunjuk, panduan, prosedur, syarat, dan ketentuan dalam proses pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Berdasarkan surat edaran ini, penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat setiap Desa/Kelurahan akan didasarkan pada jumlah nilai Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi empat dimensi dengan batas nilai minimal setiap dimensi sebagai berikut: 1. Dimensi Akses Informasi Hukum, 2. Dimensi Akses Implementasi Hukum, 3. Dimensi Akses Keadilan, 4. Dimensi Akses Demokrasi dan Regulasi.
Tujuan program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat sehingga masyarakat mengetahui hukum, memahami hukum, dan tentunya taat pada hukum. Penilaian DKSH didasarkan pada indikator penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yaitu Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan, dan Akses Demokrasi dan Regulasi.***Red/dunk