Bogor-sri-media.com Kegiatan BimbinganTeknis Implementasi PenatausahaanSIPD-RI Pemerintah Kabupaten Bogor dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa, tanggal12 dan13Februari2024.Acara ini dibuka oleh Kepala BPKAD Kabupaten Bogor dan diikuti oleh SKPD dan Kecamatan yang terdiri dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Pengeluaran Pembantu.
SelamakegiatanPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Pengeluaran Pembantu inimendapatkanmateri proses penatausahaanKeuangan Daerah menggunakanaplikasi SIPD RI darimarasumberPusat Data Dan Sistem Informasi, Kementerian Dalam NegeriyaituBapak Yanuar Andriyana Putra, ST, MMSI. (Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi) dan Bapak Nur Rahmat Fajeri, S.Tr.IP. (Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan).
Arahan yang disampaikan oleh Kepala BPKAD adalah sebagai berikut :
a. Implementasi penatausahaan SIPD-RI merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
b. Adapuntujuandariacarainiadalah membagikan informasi terkait tata cara pengelolaan penatausahaan keuangan pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi PemerintahDaerah Republik Indonesia (SIPD RI). Dan padakesempatan kali iniakan di fokuskan kepada penatausahaan keuangan daerah khususnya proses pelimpahan UP serta alur pembuatan transaksi GU.
c. Agar seluruh unsur SKPD dan Kecamatan untuk dapat mengikuti kegiatan bimbingan teknis ini dengan baik agar dapat mencapai tujuan dari kegiatan ini yaitu memiliki pemahaman terkait bagaimana teknik ataupun cara penggunaan aplikasi terkait alur pembuatan transaksi GU dengan menggunakan aplikasi SIPD RI.
Sasaran pelaksanaan Kegiatan BimbinganTeknis Implementasi PenatausahaanSIPD-RIPemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024Ini adalah untuk meningkatkan Kinerja Perangkat Daerah dalam Penatausahaan Keuangan.*** fahruzi