Cianjur |SRI-Media.com,– Pemerintah dalam menyikapi kesejahteraan rakyat membuat pijakan melalui berbagai kebijakan salah satunya seperti program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Keseriusan tersebut tertuang dan ditetapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.7/PRT/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kebijakan BSPS merupakan bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana.
Program pemerintah rutilahu kali ini dilaksanakan di rumah, Nurdin Kampung Jamitsa RT 02/05 Desa Cijagang, Kecamatan Cikalong Kulon.
Hadir dalam pelaksanaannya pembangunan Camat Cikalong Kulon, Nana R.Victoria ,S,Sos,M.Si, kepala Desa Cijagang Randu, Dinas Sosial beserta jajaran nya, Sahabat Manjur Kecamatan, TKSK Kecamatan,Tagana Kabupaten.
“Ini bentuk riil dari Pem prov Cianjur, dengan tema Menggagas Program Sahabat Manjur,bersama Rakyat membangun Cianjur,” ujar camat.
“Semoga kedepannya berlanjut di desa-desa lain yang ada di Kecamatan Cikalong Kulon yang kurang lebih ada 18 Desa sekecamatan Cikalong kulon,” ungkap Camat Cikalong
Di kesempatan sama, Kades Cijagang menambahkan program ini, ujar dia merupakan program Bupati untuk masyarakat yang rumahnya tidak layak huni sehingga memperoleh kenyamanan dalam kesehariannya tidak khawatir apabila ada hal yang tidak diinginkan.
“Progam ini diharapkan bisa bermanfaat bagi warga yang tidak mampu untuk membangun rumahnya. Mudah-mudahan dengan adanya rutilahu, sebagaimana tujuan pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, makin menunjang penurunan warga miskin,” pungkasnya. **(Ben*).