DADAN HAMDANI , BACALEG PARTAI DEMOKRAT DAPIL 5 KBB : “PEMILU PROPORSIONAL TERBUKA, INI KEMENANGAN UNTUK RAKYAT”

Bandung Barat-sri-media.com Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Bacaleg Partai Demokrat dari dapil 5 Kabupaten Bandung Barat , DADAN HAMDANI mengaku bersyukur dengan sistem pemilu proposinal terbuka tersebut. “Alhamdulillah hari ini MK telah memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka, ini merupakan kemenangan untuk rakyat” ujarnya , Kamis 15 Juni 2023.

Dadan mengatakan, keputusan MK tersebut tentunya mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehenship. Yakni aspek aspirasi masyarakat yang menolak sistem proporsional tertutup,
karena secara sosiologis masyarakat Indonesia masih menghendaki sistem proporsional terbuka agar relasi antara pemilih dan yang dipilih tetap dapat berinteraksi secara langsung.

“Saya secara pribadi beserta seluruh lapisan masyarakat khususnya di Dapil 5 , yang meliputi Kecamatan Sindangkerta , Cipongkor , Gununghalu dan Rongga ,
menyambut dengan suka cita, dan akan menjadi penyemangat bagi saya untuk segera turun ke masyarakat untuk berinteraksi, menyapa dan berdialog dalam rangka sosialisasi menjelang pemilu 2024,” kata Dadan.

Partai Demokrat KBB , masih lanjut Dadan , siap berkompetisi sekaligus memenangkan Pemilu 2024 secara sehat, dengan spirit politik tanpa uang.
“Insya Allah masyarakat juga mengerti dan faham , sambut dan ramaikan pesta domekrasi ini dengan suka cita , bukan dengan meminta-minta , yang membuat akhirnya nantinya suaranya akan sia-sia ” pungkasnya. *** GUS.

Tinggalkan Balasan