Jawa Barat-sri-media.com Calon DPD RI Dapil Jawa Barat
Dewan Penasehat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Provinsi Jawa Barat
(ABPEDNAS JAWA BARAT)
Berikut Rincian Detail Data Geografi dan Demografi Kabupaten Jawa Barat dalam konteks sebagai bahan dasar kebijakan politik pemekaran desa di Jawa Barat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Petunjuk Pelaksanaan UU No 06 tahun 2014 tentang Desa tertuang dalam Bab III pasal 7 tentang Penataan Desa dan pasal 8 ayat 3 poin b, bahwa Desa yang bisa dimekarkan/pembentukan desa baru khusus di Pulau Jawa yaitu Desa yang memiliki jumlah penduduk minimal 1.200 kk atau minimal 6.000 jiwa dan usia desa induk minimal 5 tahun setelah pemekaran sebelumnya.
Berdasarkan rujukan regulasi tersebut, maka ada beberapa Kabupaten di Jawa Barat memiliki kelayakan secara empirik dan politis untuk dilakukan pembentukan atau pemekaran desa baru, karena memiliki jumlah penduduk jauh diatas syarat pembentukan desa sesuai peraturan yang berlaku. Diantaranya adalah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung Barat.
Beberapa Kabupaten memenuhi syarat pembentukan/pemekaran desa baru, sebatas melebihi lebih banyak dari jumlah penduduk yang dipersyaratkan mininal 6.000 jiwa, diantaranya Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Subang.
Berdasarkan data, rata2 jumlah penduduk desa di Kabupaten Bekasi sebanyak 17.191 orang, Kabupaten Bandung 13.281 orang, Kabupaten Bogor 12.798 orang dan Kabupaten Bandung Barat 11.194 orang per desa, sehingga sangat memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi desa baru.
Sementara ada beberapa Kabupaten yang memenuhi syarat untuk dimekarkan desanya, karena memiliki penduduk diatas rata2 syarat pemekaran seperti Kabupaten Sukabumi 7.271 orang, Kabupaten Karawang 8.108, Kabupaten Cianjur 7.063 dan Kabupaten Subang 6.420, namun secara pendekatan data terkesan tidak terlalu mendesak, namun sudah memenuhi syarat secara aturan.
Data ini bukan sebatas fakta, tapi harus menjadi informasi yang mampu dikapitalisasi menjadi kebijakan pemerintah daerah dan pusat untuk memantapkan prinsip pemerintahan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat yang ada di pedesaan agar merasakan percepatan pembangunan secara merata diseluruh wilayah nusantara tanpa kecuali wilayah Jawa Barat.
Dampak strategis pemekaran atau pembentukan desa baru adalah mendekatkan keadilan atas hak dana desa untuk menjangkau dan percepatan pembangunan desa di seluruh Indonesia termasuk di Jawa Barat.
Mari kolaborasi untuk memastikan “Desa Jawa Barat Membangun Indonesia” Red