*Rawan Kongkalikong, Pengamat Kebijakan Publik Sarankan Proyek Perbaikan Basement DPRD Diaudit Lebih Dalam*

BANDUNG,sri-media.com Proyek perbaikan basement Kantor DPRD Jawa Barat (Jabar) tengah jadi sorotan. Pengamat Kebijakan Publik menyarankan proyek itu diaudit lebih dalam karena telah menabarak aturan.

Pakar Kebijakan Publik sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan berpendapat, pelaksanaan proyek di instansi pemerintahaan sudah memiliki aturan yang jelas. Misalnya mana proyek yang semestinya dilelang dan mana proyek yang bisa dilakukan dengan penunjukan langsung. “Itukan sudah ada aturannya. Mana yang harus lelang dan yang bisa penunjukan langsung. Misal dari sisi anggaran,” jelasnya kepada Jurnalis Disway.id.

Prof Cecep melanjutkan, sebaiknya pelaksanaan proyek itu mengikuti aturan yang sudah ada. Tujuannya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. “Prinsipnya kembalikan kepada aturan. Baik lelang atau penunjukkan langsung haru mengikuti aturan yang ada. Sekaran kalau ada masalah ya harus bertanggung jawab, pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Prof Cecep menyarankan agar permasalahan itu bisa tuntas maka perlu diterjunkan auditor. Pihak yang berperan melakukan audit juga banyak, ada dari internal seperti inspektorat ataupun dari eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Lebih baik terjunkan auditor. Melihat dari sisi proses ataupun hasilnya,” imbuhnya.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Arlan Siddha menambahkan, negara dalam hal ini pemerintah pusat membuat aturan yang jelas terkait pelaksanaan pengadaan barang atau jasa tentu memiliki maksud. Salah satunya adalah mencegah adanya kebocoran anggaran. “Aturan sudah jelas, itu juga untuk mencegah kebocoran anggaran. Negara melindungi dari hal-hal yang menyeleweng,” tuturnya.

Arlan berpendapat, temuan BPK itu terbilang logis karena telah membaca sesuatu yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh negara. “Temuan BPK itukan sifatnya konfirmatif. Jadi nanti DPRD (Sekwan.red) akan konfirmasi ke BPK juga,” imbuhnya.

Menurut Arlan, agar kondisi serupa tak terulang maka semua pihak harus kembali kepada aturan yang berlaku. “Kalau dari awal harus lelang ya tidak ada cara lain. Harus mengikuti aturan,” tegasnya.

Polemik perbaikan basement kantor DPRD itu mencuat karena menjadi temuan BPK atas audit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. Yang dipersoalkan, proyek yang semestinya bisa di tender atau lelang tapi justru dipecah menjadi enam paket pengadaan langsung. Akibatnya, proyek itu memiliki catatan kelebihan pembayaran dan pemborosan anggaran karena pembayaran lebih mahal.

Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2022, BPK mencatat bahwa dalam proyek perbaikan struktur itu ada enam penyedia yang menandatangani kontrak. Yakni CV WHA, CV YUP, CV RSD, CV JHK, CV IDB, dan CV CKM. Nilai kontrak pengadaan langsung itu masing-masing tidak jauh berbeda. Nilainya sekitar Rp195 juta. Jika ditotal, keenam paket itu mencapai Rp1,174 miliar.

Menurut BPK, enam paket pengadaan langsung itu dibagi berdasar zona. Tapi tidak ada batas yang jelas antar zona di lapangan dan pekerjaan berada dalam satu hamparan.***Red

Tinggalkan Balasan