Bandung Barat-sri-media.com Pembangunan Desa bukan hanya merupakan kebijakan Pemerintahan Desa semata , namun merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Sehingga akan kurang etis kalau di suatu lembaga penyelenggara pemerintahan , Pemerintahan Desa , misalnya , dalam melakukan kinerja pembangunannya tidak menerapkan pola transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik.
Karena justeru faktor transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik itulah yang akan mendongkrak atau mendorong tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di desa , baik dalam tahapan perencanaan , pelaksanaan , bahkan sampai pasca pembangunannya.
Salah satu desa di Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Badung Barat yang konsisten menerapkan dan mengedepankan asas transparansi dan keterbukaan informasi publik adalah Desa Pasirpogor.
Hal itu dapat dibuktikan oleh SRI-medianews.com. ketika berkunjung ke kantor Pemdes Pasirpogor.
Baik Kepala Desa-nya , Idris Marjuki maupun Sekretaris Desa-nya , Hasanudin , dengan terbuka memberikan keterangan pada media , berkenaan dengan pembangunan yang dilakukan Pemdes Pasirpogor di tahun anggaran tahun 2024 ini.
Sekdes Pasirpogor membeberkan :
“Pembangunan yang dilakukan Pemdes Pasirpogor di tahap 1 , bersumber dari APBDes tahun anggaran tahun 2024 ini , antara lain adalah Pembangunan Jalan Pasiripis sepanjang 370 M , dengan nilai anggaran Rp. 174.745.000 , Pemasangan Canopy Posyandu Lokasi Posyandu RW.08 dan RW.11 , senilai Rp. 10.800.000,-” bebernya.
“Kemudian , Renovasi Posyandu RW.07 dan RW.09 , anggarannya Rp. 8.179.800 , Pemeliharaan Jalan Sulumput sepanjang 30 M , nilai anggaran Rp. 10.230.000 , dan Sumur Bor di Kp.Bangong senilai Rp.25.000.000,-” ungkap Hasanudin.
Selain kegiatan di bidang pembangunan seperti yang terlihat di lapangan , juga ada bidang-bidang lain yang sumber dananya di alokasikan dari APBDes 2024 , hal itu di jelaskan oleh Sekdes Pasirpogor , kepada SRI-medianews.com.
“Selain kegiatan pembangunan di bidang fisik , Desa Pasipogor juga melakukan pembangunan di bidang Pemberdayaan masyarakat desa , yang tidak kalah urgensitasnya dari bidang fisik” kata Sekdes.
“Bidang Pemberdayaan ini merupakan upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa” jelas Hasanudin.
Di tempat terpisah , Kades Pasirpogor , Idris Marjuki , kepada SRI-medianews.com. memberikan statement tentang pola pembangunan di desa-nya yang seantiasa mengedepankan asas transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Begini kata Idris Marjuki :
“Asas Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik dalam pola pembangunan di desa , merupakan poundamen dalam mewujudkan good governance, demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat,” ujar Kepala Desa Pasirpogor.
“Transparansi dan Keterbukaan Informasi akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat atau stakeholder lainnya yang ada di desa , yang pada akhirnya tingkat partisipasi masyarakat-pun akan meningkat”
“Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ini memberikat kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi yang seluas-luasnya tentang kinerja pembangunan dan pelayanan masyarakat
yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan” pungkas Idris Marjuki.* GUS.