Cirebon SRI-Media.com,– Memantapkan konsep regulasi progres program peraturan daerah mengenai kenyamanan masyarakat, Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cirebon dengan mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon (12/01/2021).
Kunjungan tersebut dimaksudkan guna mendapatkan masukan serta evaluasi terhadap perubahan Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat melalui rapat kerja.
Dalam agenda rapat kerja yang di pimpin oleh, H. Sadar Muslihat. SH, tersebut diwarnai perspektif persoalan yang muncul dan dari hasil tersebut menemukan berbagai macam temuan.
“Di Cirebon kali ini kita menemukan terkait penerapan denda, karena menyangkut beberapa tempat kunjungan wisata kuliner dan batik khususnya yang menjadi cluster penyebaran”, ujar Sadar.
Dikatakan bahwa Masukan-masukan tersebut akan dijadikan pelengkap untuk Perda Trantibum yang nantinya akan dijadikan payung hukum untuk tindakan yang dilaksanakan Pemprov dan Satpol PP ketika dilapangan.
Mengenai permasalahannya, lanjut Sadar. masih sama dengan daerah-daerah lain yang belum punya perda khusus dalam penanganan serta pengaturan para petugas yang dilapangan, karena sangat rentan terpapar.
“Oleh karena itu, mudah-mudahan Perda ini akan menjadi dasar hukum walaupun Kabupaten Kota belum punya Perda khusus tapi Perda Provinsi ini bisa menjadi tindakan dilapangan,” pungkas Sadar.**(Sobur*).