Dibangun Kafe, Keturunan Kerajaan Sumedang Larang Menolak.

Sumedang SRI-Media.com,– Berawal kunjungan, Heni Smith sebagai Founder dan CEO The Lodge terkait dengan rencana pembangunan museum tahap awal, yaitu pembangunan taman dan cafe di Museum Prabu Geusan Ulun yang pembangunannya akan dimulai dalam tempo dua minggu.

Untuk Rencana Revitalisai Komplek Srimanganti dan Penataan Kawasan Museum Prabu Geusan Ulun Sumedang yang diusulkan oleh YAYASAN NADHIR WAKAF PANGERAN SUMEDANG (YNWPS) dengan mengubahnya menjadi sejenis Cafe/Resto melalui kerjasama dengan pihak The Lodge, seperti yang di posting oleh, Luky Soemawilaga di awal Februari 2021, MTKSL (Majelis Tinggi Kerajaan Sumedang Larang), RWS (Rukun Wargi Sumedang), YPS (Yayasan Pangeran Sumedang) menolak tegas.

Hal itu diungkapkan, juru bicara Yayasan Pangeran Sumedang yang juga Ketua Puser Rukun Wargi Sumedang, R. Danni Ramdhani Soeriakoesoemah dalam siaran pers tertulisnya, dilansir dari laman Djabarpos.com, Jumat (19/2/2021).

YNWPS itu tidak mempunyai dasar hukum hak mengelola aset dan wakaf, imbuh Dani  seluruh pengelolaan aset dan wakaf oleh, Luky dengan YNWPS yang berdiri pada tahun 2017 itu didapat dari hasil kejahatan dengan pidananya melalui cara memindahkan atau mengalihkan sebagian aset dan wakaf dari YPS ke YNPWS, tanpa ijin dan koordinasi dengan Ketua Pembina YPS.

“Apapun segala macam kegiatan yg berkaitan dengan lingkungan Srimanganti termasuk merevitalisasi  Musuem Prabu Geusan Ulun Sumedang yang merupakan peninggalan dari leluhur kami.  Seharusnya di koordinasikan melalui lembaga lembaga Kawargian Kerajaan Sumedang Larang.

Keberadaan caffe didalam lingkungan sakral (Cagar Budaya), sangat tidak lazim dan tidak sesuai dengan etika moral serta penghinaan terhadap leluhur kami dan Keluarga Besar Rukun Wargu sebagai Keturunan Kerajaan Sumedang Larang. Pembangunan Caffe di Museum Geusan Ulun Sumedang, selain tidak jelas manfaat dan tujuannya dan hanya sebagai “Proyek” untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu saja. Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak memahami tentang cagar budaya”, kata Danni.

Selain itu, lanjut Dani, Luky juga telah melanggar PP 66 Tahun 2015 tentang Museum Pasal 41 mengenai Pemanfaatan yang menyebutkan pengelola museum dapat memanfaatkan untuk kepentingan sosial, pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan atau pariwisata.

“YNWPS, Pemkab Sumedang dan Luky yang selama ini mengaku sebagai pengelola belum pernah melakukan pelestarian terhadap cagar budaya, khususnya lingkungan Srimanganti. Buktinya, lingkungan Srimanganti tidak terpelihara, kumuh, benda-benda pusaka yang ada tidak dipelihara dan dirawat dengan baik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah mengenai museum”, tambah Danni.

“Demi menghormati dan menjaga amanah para leluhur, pihaknya sebagai Wargi Keturunan Sumedang yang notabene adalah pemilik dan pengelola kawasan itu menuntut agar Luky menghentikan semua bentuk kegiatan dan rencana kerjasamanya dengan pihak The Logde,”Pungkasnya.(Red)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan