Bandung SRI-Media.com,– DPRD sebagai salah satu lembaga yang menjalankan kekuasaan legilsatif di daerah.Dan, kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda), juga merupakan sebagai lembaga pengontrol terhadap kekuasaan. Terkait hal itu, Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan pembahasan tentang Perubahan Peraturan Daerah, No.13 Tahun 2018. tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut hadir Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat serta Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Jum’at, (18/12/2020). Adapun tujuan kegiatan tersebut dilaksanakan guna untuk melakukan persiapan dan penjadwalan dalam pembahasan perubahan pasal perpasal.
Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dalam penyampaiannya menuturkan mengenai perubahan pasal tersebut bisa memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dan adil merata ke semua masyarakat Jawa Barat.
“Saya, berharap regulasi ini bisa menjadi representasi terhadap keadilan dan juga masalah denda agar diperhitungkan dengan baik lagi,” tutup nya.**(Sobur*).