Bandung Barat-sri-media.com Masa Reses adalah masa di mana para anggota legislatif dari DPR pusat , DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melakukan kegiatan di luar masa sidang.
Kegiatan Reses anggota Dewan ini , Seperti salah satunya adalah yang dilakukan oleh Dr.a.Hj. Elin Suharliah, M.Si
Dr.a.Hj. Elin Suharliah, M.Si , anggota fraksi PDI-P , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Dapil Jabar III , Kabupaten Bandung Barat , dalam agenda masa reses III tahun sidang 2022-2023 ini , turun ke dapilnya dalam rangka berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat.
Kegiatan reses Dra.Hj. Elin Suharliah, M.Si ini digelar dalam bentuk pertemuan dengan jajaran pengurus partai tingkat PAC dan Ranting , para kader PDIP dan warga masyarakat sebagai konstituennya.
Acara dilaksanakan di Yayasan Al-Kohariah Kp.Cibodas Desa Bunijaya Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat , Senin,7/8/2023.
Kegiatan ini mendapat dukungan dari pihak Pemdes Desa Bunijaya , dan tentunya Pengurus PAC PDIP Kecamatan Gununghalu , seperti yang tampak hadir mendampingi , Dra.Hj. Elin Suharliah,M.Si., adalah H.Jamil Ikhsan Faruq , Kades Bunijaya dan Ketua PAC PDIP , Asep Hidayat , serta para Ketua Ranting PDIP sekecamatan Gununghalu.
Dalam kata sambutan , Dra.Hj. Elin Suharliah, M.Si. mengatakan :
“Terimakasih atas sambutan dan penerimaan masyarakat disini , ini merupakan hal positif yang saya rasakan, suport , dukungan dan kerjasamanya dari semua pihak yang berada disini , untuk itu saya berikan apresiasi”kata ibu Elin mengawali sambutan resesnya.
“Kegiatan Reses seperti ini merupakan kewajiban sebagai anggota dewan untuk turun langsung ke wilayah daerah pemilihannya guna , menemui , berdialog , menyerap dan menerima aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan melalui fungsi legislasi sebagai anggota DPRD ” lanjut beliau.
Lebih lanjut anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar ini , menjelaskan tentang tugas , kewajiban dan fungsi sebagai anggota dewan , yaitu melakukan pengawasan atas kinerja pemerintah Provinsi , membuat dan mengesahkan Peraturan-Petaturan Daerah (Perda) Provinsi dan bersama-sama pemerintah menyusun anggaran, ungkapnya.
“Dalam rangka melaksanakan tugas , kewajiban dan fungsi sebagai anggota dewan , dalam setahun ini , ada beberapa Peraturan-Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disusun dan diparipurnakan , diantaranya Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat , dan juga Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak” jelas Ibu Elin.
Agenda reses Dra.Hj. Elin Suharliah, M.Si. hari Senin,7/8/2023 ini adalah di dua tempat berbeda , setelah melakukan reses di Yayasan Al-Kohariah Desa Bunijaya , dilanjutkan di Desa Celak , tepatnya di gedung serbaguna yayasan Alhamediyah Desa Celak Kecamatan Gununghalu.***(GUS).