Bogor, Sri-media.com| peredaran uang palsu kembali marak di wilayah Bogor. Kali ini, dengan modus edarkan uang palsu dilakukan dengan cara belanja rokok, dan Warung Warung kecil.
Peristiwa peredaran uang palsu di Bogor itu diketahui terjadi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Modusnya, para pelaku sengaja belanja rokok di warung-warung biasa. Dengan pecahan uang besar, Seperti dilakukan dua orang pelaku yang beraksi di Cileungsi Bogor ini.
Kepolisian Resor Bogor mengungkap peredaran uang palsu dengan modus berbelanja di 11 warung kelontong di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Rabu (11/8/2021).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga dan Korban ke Kapolsek Cileungsi Kompol, Andri Alam yang kemudian melakukan tindakan penelusuran ke lokasi oleh petugas pada Selasa (10/8/2021).
Ia menyebutkan hasil penelusuran, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah, Rp 1,5 juta itu dibelanjakan oleh dua tersangka berinisial AG (48) dan AR (23), asal Klapanunggal, Bogor.
AG dan AR diketahui menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat tukar untuk membeli sejumlah rokok di 11 warung yang tersebar di dua desa di Kecamatan Cileungsi, yakni Mampir dan Dayeuh.
Kedua tersangka beserta barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1,5 juta, uang kembalian warung Rp 330 ribu, dan lima bungkus rokok, telah diamankan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penanganan kasus peredaran uang palsu di sejumlah warung di wilayah timur Kabupaten Bogor itu dan mengusut tuntas peredaran uang palsu di jajaran Hukum Cileungsi.
“Dan bagi Tersangka terjerat pasal 26 ayat 1, dengan kurungan penjara 10 Tahun,” ungkap Kapolsek Cileungsi. (Ben/Aa).