Gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan Gerebek Kampung Narkoba Gunung Bugis, 48 orang Positif Narkoba

Balikpapan –sri-media.com  Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Polresta Balikpapan menggelar razia di kawasan Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat, yang dikenal sebagai salah satu kawasan rawan peredaran narkotika, Jumat (9/10/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang. Dari total 58 orang yang menjalani tes urine, sebanyak 48 orang dinyatakan positif narkotika, sedangkan 10 orang lainnya memperoleh hasil negatif. Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu serta seorang warga yang kedapatan membawa senjata tajam.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi tersebut bertujuan menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui penindakan terhadap bandar, pengedar, kurir, hingga pengguna, sekaligus mengantisipasi kepemilikan senjata tajam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., menjelaskan bahwa razia di Gunung Bugis melibatkan personel gabungan dari sejumlah satuan fungsi kepolisian.

Menurut Kombes Romylus, pelaksanaan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pusat yang menyasar berbagai wilayah di Indonesia. Khusus di Kalimantan Timur, kegiatan serupa dilaksanakan di 10 kabupaten dan kota.

Ia menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan puluhan orang terindikasi menggunakan narkotika. Meski demikian, penanganan terhadap setiap orang dilakukan berdasarkan temuan dan hasil pemeriksaan masing-masing.

Dua orang yang diduga membawa sabu kini menjadi perhatian penyidik untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keduanya disebut berpotensi dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.

Sementara itu, 48 orang yang dinyatakan positif melalui tes urine, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri mereka, akan ditindaklanjuti melalui mekanisme asesmen. Penanganan tersebut dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat, termasuk kemungkinan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Romylus menegaskan, orang yang terindikasi sebagai pengguna tidak serta-merta diperlakukan sama dengan

zpihak yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Pendekatan pemulihan menjadi salah satu langkah yang dikedepankan dalam penanganan penyalahgunaan narkoba.

Untuk mendukung tindak lanjut tersebut, Polda Kaltim telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Para pengguna yang terindikasi positif direncanakan mendapatkan penanganan melalui tiga fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yakni Rumah Sakit Bhayangkara, Puskesmas Mekarsari, dan Klinik Pratama BNNK Balikpapan.

Selain pemeriksaan orang, petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan bermotor dan senjata tajam selama pelaksanaan razia. Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan tindak lanjut oleh pihak kepolisian.

Romylus menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya mengedepankan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran, tetapi juga memperhatikan aspek pemulihan bagi pengguna.

Melalui Operasi Sarang Narkoba, kepolisian berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus mendorong para pengguna memperoleh penanganan yang sesuai, sehingga upaya memutus mata rantai peredaran narkoba dapat berjalan lebih efektif.(Pakpahan).

Leave a Reply