Bandung Barat-sri-media.com Setelah rangkaian kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa , BPD dan Ketua TP PKK Desa , dilakukan di 14 Kecamatan di Kabupaten Bandung Barat.
Giliran sebanyak 13 dari 14 Kepala Desa , Anggota BPD dan TP-PKK desa se-Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi diperpanjang masa jabatannya. Prosesi pengukuhan ini dilakukan di halaman kantor Kecamatan Cipongkor , Sabtu, 15 Juni 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dilakukan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat , Asep Sehabudin, yang didampingi oleh Dudi Supriadi sebagai Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Bandung Barat.
SRI-medianews.com dapat merangkum statement para Kepala Desa di Kecamatan Cipongkor :
H.SUGANDI , Kepala Desa Sirnagalih
H.Sugandi mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini sebagai motivasi bagi para kepala desa untuk meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat, mengoptimalkan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan di desanya.
“Perpanjangan masa jabatan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat khususnya Desa Sirnagalih,” ujar H.Sugandi.
DEDEN PURNAMA , Kepala Desa Cijenuk
Menurut Kepala Desa Cijenuk , Deden Purnama , dengan perpanjangan masa kabatan ini , dirinya , selaku pemangku kebijakan di desanya , bisa menyelesaikan program pembangunan yang belum selesai.
” Alhamdulillah semoga perpanjangan ini bisa menyelesaikan pekerjaan kami di Desa Cijenuk yang masih banyak, mudah- mudahan dengan perpanjangan waktu 2 tahun ini bisa lebih efektif dan bisa menyelesaikan Visi Misi kita secara tepat sasaran” ucapnya.
DIDI ARIES , Kepala Desa Mekarsari.
Kepala Desa Mekarsari , Didi Aries , mengungkapkan : “Alhamdulillah berkat doa semua , masa jabatan kami semua , bisa bertambah selama 2 tahun, dengan demikian , kami selaku Kepala Desa , mudah mudahan bisa memegang amanah yang lebih baik,” ungkapnya
Didi berharap mudah mudahan Desa Mekarsari lebih baik kedepannya , bisa semakin berkah, semakin maju dan masyarakat nya semakin sejahtera , dan pemerintahan Bandung Barat pada umumnya semakin mampu membuktikan tujuan pemekaran Bandung Barat, kata Didi.
ADE BAHTIAR , Kepala Desa Karangsari.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, katanya.
Perubahan tersebut mengatur masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun, sehingga perlu dilakukan perubahan Keputusan Bupati Bandung Barat , jelas Ade Bahtiar.
CECEP GUNAYA , Kepala Desa Neglasari.
“Perubahan undang-undang ini , yang didalamnya mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ,
tentunya akan berdampak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang harus disesuaikan,” katanya Cecep Gunaya.
“Mudah-mudahan dengan adanya perubahan RPJMDes , yang semula hanya 6 tahun , sekarang menjadi 8 tahun , akan banyak program pembangunan yang dapat di realisasikan , sehingga berdampak pada percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat”, tambah kades Neglasari itu.
DEDEN KOSASIH , Kepala Desa Baranangsiang
Deden Kosasih , Kepala Desa Baranangsiang menyampaikan pesan , dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ini, para kepala desa, BPD, dan PKK memiliki waktu untuk melakukan optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat.
“Alhamdulillah pada kesempatan ini pengukuhan perpanjangan kepala desa se Kecamatan Cipongkor sudah selesai , berjalan dengan lancar dan aman” ujarnya.
ABDULROHMAN , Kepala Desa Cibenda.
” Saya selaku kepala desa mengapresiasi kegiatan ini yang dimana kami para kepala desa bisa lebih memaksimalkan kinerja baik dalam melayani masyarakat ataupun kegiatan desa lainnya untuk lebih baik lagi di dua tahun perpanjangan masa jabatan ini,” tuturnya
” Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tantangan bagi kami para kepala desa , dimana kami harus bisa membuktikan kinerja kami untuk bisa lebih baik dari sebelumnya, dan kami sangat berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat beserta kepada semua pihak terkait yang telah memberikan SK kepada kami,” pungkasnya
DEDEN IBAN.S , Kepala Desa Cinta Asih.
Menurut Deden Iban.S. semoga setelah mendapatkan SK penambahan masa jabatan dua tahun ini, disamping patut untuk di syukuri , sekaligus menjadi beban amanah yang tentunya tidak mudah, harus disertai meningkatkan kinerja dan mendisiplinkan perangkat desa , untuk bisa lebih cepat dalam melakukan pelayanan terhadap warga masyarakat.
“ini juga kesempatan dalam menyelesaikan tugas dan program yang belum selesai sehingga terciptanya desa yang mandiri dan jauh lebih baik dari sebelumnya.” Tutup Deden.
CECEP HERU , Kepala Desa Sukamulya.
Kalau menurut Cecep Heru , Kepala Desa Sukamulya , bahwa perpanjangan jabatan Kepala Desa, sebagai penuntasan program yang belum selesai karena pada tahun-tahun kebelakang terhambat oleh adanya Covid-19, katanya.
” Perpanjangan jabatan dua tahun harus dimanfaatkan oleh para kepala desa untuk menyelesaikan segala program yang dulu terhambat karena adanya Covid- 19, namun jangan lupa para kades juga harus segera menyelesaikan RPJMDes, karena dengan ditambahnya masa jabatan otomatis RPJMDes pun berubah.” Ungkap Cecep.
ENCEP KOMARUDIN , Kepala Desa Girimukti
Kepala Desa Girimukti mengatakan.” Alhamdulillah hari ini kita telah dikukuhkan masa perpanjangan jabatan selama dua tahun, sesuai amanat Undang-undang no 3 tahun 2024, semoga kita seluruh Kepala Desa Sebandung Barat umumnya. kususnya di Kecamatan Cipongkor , memiliki tambahan sepirit untuk melanjutkan pembangunan, serta pengabdian kepada masyarakat.” Papar Encep Komarudin.
MAULUDIN SOFYAN , Kepala Desa Citalem.
Mauludin Sofyan ber-statement bahwa Perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemimpinan yang berkelanjutan, diharapkan para kepala desa dan perangkatnya dapat lebih fokus dalam menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan, ungkapnya.
ASEP BUNYAMIN , Kepala Desa Sarinagen.
Asep Bunyamin menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa, anggota BPD, dan ketua TP-PKK desa se-Kecamatan Cipongkor yang telah dikukuhkan.
Ia berharap agar perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi momentum , dan semua harus memiliki semangat yang sama untuk melaksanakan pembangunan desa , katanya. ***GUS.