Bandung Barat-sri-media.com -Acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa , anggota BPD dan Ketua TP-PKK desa se-Kecamatan Sindangkerta menjadi pelengkap 165 Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat Diperpanjang Masa Jabatannya.
Kegiatan yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Cicangkang Girang, Kecamatan Sindangkerta itu sekaligus
menandai berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di KBB, Sabtu, 15 Juni 2024.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji Kepala Desa dan BPD di pimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan KBB, Asep Sehabudin, yang hadir didampingi oleh Dudi Supriadi sebagai Kepala Dinas DPMPD.
Acara pengukuhan ini disambut dengan antusiasme disertai rasa syukur , baik oleh para Kepala Desa dan Ketua TP-PKK-nya , juga tak jauh berbeda yang di rasakan olen para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tiap desa se-Bandung Barat.
Seperti yang SRI-medianews.com.temui selepas acara , Dede,SH.LA. ketua BPD Desa Cinta Karya sekaligus ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) PAC Kecamatan Sindangkerta.
Bahkan Lebih dari itu , Dede,SH.LA. atau yang populer dengan panggilan Ade Otoy , belum lama ini , dalam Muscab Abpednas Kabupaten Bandung Barat terpilih menjadi Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Bandung Barat untuk periode 2024 -2029
Dede,SH.,LA. alias Ade Otoy , mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD , yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini disambut dengan sukacita , antusiasme disertai rada syukur oleh seluruh anggota BPD se-KBB, yang berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat membawa perubahan positif bagi desa dan masyarakat Kabupaten Bandung Barat, katanya.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, saya menekankan pentingnya implementasi dengan membangun pola kolaborasi yang efektif dalam pemerintahan desa, demi mewujudkan kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat” ujarnya.
Ketua Abpednas KBB ini menambahkan :
“Perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemimpinan yang berkelanjutan, diharapkan para Kepala Desa dan perangkatnya , juga semua anggota BPD dapat lebih fokus dalam menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan” tambah Dede,SH.,LA.
“Jangan diabaikan pula , pola kolaborasi dan kemitraan antara Pemerintah Desa dan BPD dalam menjalankan roda pemerintahan di desa , akan menjadi syarat mutlak yang harus dipahami dan di jiwai oleh semua unsur yang terlibat dalam pemerintahan dan oleh masyarakat pada umumnya”
“Acara pengukuhan ini diharapkan menjadi momentum bagi para kepala desa dan BPD untuk lebih aktif dalam memajukan desanya masing-masing sesuai dengan amanat undang-undang baru yang memberikan mereka waktu lebih lama untuk berkontribusi.l”, pungkas Ade Otoy mengakhiri wawancaranya dengan SRI-media.news. ***GUS.